Tim Bekantan Squad juga menahan satu orang yang diduga terlibat dalam aksi penjualan penyalahgunaan solar subsidi ini yaitu AR, pria berusia 47 tahun yang juga pengelola SPBBN Kompak dan diduga kuat sebagai dalang menjual solar subsidi di atas harga yang ditentukan pemerintah.
Aksi nakal AR ternyata sudah dilakukan sejak Mei 2021 silam hingga berakhir saat Tim Bekantan Squad Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kaltim membekuknya belum lama ini.
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo memaparkan bahwa tersangka beraksi AR beraksi seorang diri. "BBM yang berhasil kami amankan 700 liter yang dikemas dalam jeriken. Peruntukannya jelas untuk nelayan tapi oleh pengelola SPBN Kompak ini harganya dinaikkan," papar Yusuf kepada Korankaltim.com Jumat (22/7/2022) siang tadi.
Menurutnya, adanya disparitas harga solar subsidi dengan solar industri menjadi celah oleh oknum pengelola SPBN dengan menaikan harga. AR menggunakan modus itu untuk kepentingan pribadi.
AR menjual solar subsidi sebanyak 700 liter dalam 21 jeriken seharga Rp3.675.000 atau per liternya Rp5.250. Seharusnya AR menjual dengan harga Rp5.150, artinya ada selisih Rp100 per liter yang masuk sebagai keuntungan pribadi.
Kendati harga jual yang dipatok AR tidak terlalu jauh, akan tetapi hal itu tetap merugikan masyarakat ketika dilakukan terus menerus.
Atas perbuatan tersangka, Polisi menjerat dengan Pasal 40 UURI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana 6 tahun penjara. Pun demikian pihaknya tidak melakukan penyegelan terhadap SPBBN akan tetapi berkoordinasi dengan Pertamina dan DKP Balikpapan untuk meningkatkan pengawasan.
"Karena ini bersangkutan dengan pelayanan, untuk SPBN tidak kami segel. Kebetulan juga sudah mengundang Pertamina dan DKP untuk berdiskusi mengenai langkah terbaik agar nelayan tidak dirugikan, perekonomian tetap jalan," tutup Yusuf.
Penulis: Yudi Hadi
Editor: Aspian Nur