Mereka menyuarakan empat tuntutan. Yakni menuntut dihentikannya pembuangan lumpur di areal laut Manggar.
Kemudian, meminta perusahaan bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan atau ekosistem laut yang diakibatkan oleh pembuangan lumpur.
Lalu, meminta perusahaan untuk bertanggung jawab atas kerugian para nelayan yang disebabkan oleh aktivitas pembuangan lumpur.
Dan terakhir, menuntut Pertamina mengutamakan putra daerah untuk dijadikan pekerja perusahaan sebagai usaha mensejahterakan masyarakat sekitar.
"Jadi di sini kami memperjuangkan hak-hak nelayan yang mana dari kegiatan pembuangan lumpur untuk proyek pembangunan pelabuhan Tanjung Batu merupakan tempat mencari ikan nelayan. Sehingga jika tidak sesuai dengan titik dan tidak sesuai dengan izin, ini merusak lingkungan karena tidak sedikit lumpur yang dibuang," ujarnya.
Lebih lanjut dia terangkan, dari hasil pertemuan bersama dengan Pertamina, ke depan akan ada pertemuan lebih lanjut dengan pemerintah kota.
"Di minggu-minggu ini kami akan lakukan pertemuan dengan pemerintah kota. Kami juga menunggu informasi lebih lanjut dari pihak Pertamina," jelasnya.
Area Manager Communications and Relation, CSR Pertamina Regional Kalimantan August Susanto Satria mengatakan, pihaknya terbuka atas kegiatan operasional yang dilakukan Pertamina.
Pertamina menyarankan agar masyarakat berkonsultasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) selalu pihak yang mengeluarkan izin.
"Kan di situ ada kelompok nelayan, rekan dari KNPI, kemudian ada dari pihak Pertamina dalam hal ini pelaksana PT Peteka Karya Jala (PKJ). Jadi silakan dibicarakan. Silakan dibicarakan yang jelas semua harus berjalan seiringan sehingga semua dapat berjalan dengan baik," pungkasnya.
Penulis: Laeko
Editor: Supiansyah