Hal itu dibacakan oleh JPU Kejari Balikpapan Asrina Marina S.H.,M.H dalam persidangan Senin (27/6/2022) siang lalu di Pengadilan Negeri Balikpapan.
"Sudah dibacakan dalam tuntutan. Tuntutan kami terbukti dakwaan primer yaitu dakwaan Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 11 ayat (4) tuntutan penjara selama 12 tahun dan perintah terdakwa tetap ditahan,"papar Asrina kepada Korankaltim.com Rabu (29/6/2022) siang tadi.
Muhammad Ali sendiri diberi kesempatan pledoi oleh majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Dr Ibrahim Palino serta dua Hakim Anggota yakni Sutarmo SH dan Arief Wicaksono SH.
Ada tiga poin pembelaan serta keringanan hukuman yang diutarakan melalui lisan oleh Muhammad Ali, diantaranya mengaku kesalahannya, tulang punggung keluarga karena mempunyai dua anak kecil dan meminta maaf kepada seluruh korban baik yang meninggal maupun yang luka berat dan ringan ataupun orang yang mengalami kerugian atas perbuatannya.
"Pada waktu agenda sidang majelis hakim mempertanyakan terdakwa mengenai pembelaan terhadap tuntutan JPU, Pada intinya terdakwa meminta keringanan dan mengakui kesalahannya dan masalah dia tulang punggung keluarga,"papar Asrina.
Agenda sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada Senin (4/7/2022) nanti dengan agenda sidang putusan terhadap Muhammad Ali.
Diketahui Muhammad Ali merupakan sopir truk tronton KT 8534 AJ yang menabrak puluhan pengendara motor dan sejumlah mobil di Jalan Soekarno-Hatta Km 0 atau biasa disebut turunan/tanjakan Muara Rapak pada Jumat pagi 21 Januari 2022 lalu yang menewaskan 5 orang dan beberapa orang luka-luka.
Penulis: Yudi Hadi
Editor: Aspian Nur