Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 56 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19
Menanggapi hal tersebut pihak Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan Balikpapan memastikan telah memberlakukan hal yang sama.
Humas Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan Retno membenarkan kalua penumpang yang sudah melakukan vaksin 2 atau 3 tidak perlu lagi menunjukkan tes negatif antigen atau PCR.
"Sudah diberlakukan sejak 18 Mei 2022 lalu," sebut Retno kepada Korankaltim.Com, Senin (23/5/2022) hari ini.
Pengecualian untuk penumpang yang baru satu kali vaksin atau dosis pertama. "Mereka harus tetap menunjukan hasil negatif antigen atau PCR," tegasnya.
Mengenai pemberlakuan kebijakan tersebut berpengaruh dengan jumlah penumpang. Retno menyebut sampai saat ini tidak secara berdampak signifikan. "Belum ada kenaikkan, masih di rata-rata sebesar 12.400 orang per harinya," tutup Retno.
Penulis: Laeko
Editor: Aspian Nur