Koordinator advokasi Pokja Pesisir Husen Suwarno menjelaskan, hutan mangrove Teluk Balikpapan kali ini berada di Daerah Aliran Sungai (DAS) Wain Kelurahan Kariangau.
Diperkirakan luas kawasan mangrove yang telah dirusak sekitar 16 hektare dengan cara ditebang.
“Pertama kali diketahui perusakan ini tanggal 14 Maret 2022 lalu, tentu mengakibatkan menurunnya kualitas lingkungan pesisir terutama biota perairan, habitat dan koridor satwa terancam hilang,” papar Husen.
Dirinya juga belum mengetahui pelaku perusakan mangrove dan motifnya. Saat monitoring yang dilakukan oleh tim koalisi, tidak ditemukan adanya aktivitas di lapangan.
“Di lokasi juga tidak terlihat seseorang pun yang bisa dimintai keterangan. Berdasarkan foto citra satelit dan pantauan lapangan secara langsung perusakan tersebut sudah dilakukan sejak lama, sebelum Oktober 2020,” jelasnya.
Ada kelemahan pemerintah dalam hal pengawasan di lapangan sehingga aktivitas pengerusakan hutan mangrove kerap terjadi.
“Ini sudah berulang kali terjadi dan terkesan dibiarkan. Kami memohon agar pihak terkait melakukan tindakan penegakan hukum yang tegas sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Husen.
Diketahui Teluk Balikpapan memiliki luasan hutan mangrove kurang lebih 17.000 hektare, DAS sekitar 211.456 hektare dan perairan 16.000 hektare. Terdapat 54 sub-DAS mengalir ke teluk ini, termasuk salah satunya DAS Wain yang sudah menjadi hutan lindung atau dikenal dengan Hutan Lindung Sungai Wain. Selain itu, terdapat 31 pulau kecil di sekitarnya.
Penulis: */Yudi Hadi
Editor: Aspian Nur