Oleh karena itu, dia mengatakan, sampah rumah tangga harus dilakukan pemilahan mulai dari rumah. Sehingga mempermudah pengelolaan sampah yang dilakukan oleh petugas.
“Jadi ke depannya di setiap perumahan di wilayah Kota Balikpapan wajib memiliki pengelolaan sampah yang baik dan benar,” ujarnya, Rabu (6/4/2022).
Tak hanya itu, Pemkot Balikpapan juga berencana tidak akan mengeluarkan izin pembangunan kompleks perumahan jika pengembang tidak memiliki fasilitas pengelolaan sampah yang memadai.
“Kami akan melakukan koordinasi dengan dinas terkait, yakni Dinas Perumahaan dan Pemukiman serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu,” paparnya.
Menurutnya, upaya tersebut harus dilakukan dan sangat penting, sebab sampah merupakan salah satu hal yang harus dikelola dengan baik. Jika tidak, maka akan menjadi masalah besar.
Dia katakan tanggung jawab dalam pengelolaan sampah juga harus melibatkan pihak pengembang perumahan. Pasalnya, konsep ke depannya yang harus dilakukan adalah menyadarkan pengembang perumahan untuk pentingnya mengelola sampah.
“Jadi nanti sampah dari perumahan tidak lagi dibuang sembarangan, karena pengembang harus mengelola sampah tersebut,” tuturnya.
Penulis: Laeko
Editor: Supiansyah