Pihaknya masih menunggu petunjuk dari Mahkamah Agung terkait teknis perkara ini. “Harus ada fatwa juga dari Mahkamah Agung bagaimana pengawalan dari Polri. Persiapan dari Kejari yang pasti menjalankan tugas sesuai dengan tupoksinya,” sebutnya.
Seperti diketahui, Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim atas kasus ujaran kebencian. Ia ramai dikecam oleh warga Kalimantan karena menyebut Kalimantan sebagai tempat jin buang anak.
Dalam video yang beredar di media sosial, Edy mengkritik lahan IKN baru tak strategis dan tidak cocok untuk berinvestasi. “Bisa memahami enggak, ini ada tempat elite punya sendiri yang harganya mahal punya gedung sendirian, lalu dijual pindah ke tempat jin buang anak,” ujar Edy.
Akibat ulahnya, Edy Mulyadi dijerat Pasal 45 A Ayat 2 jo Pasal 28 Ayat 2 UU ITE. Lalu, Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 Jo Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 156 KUHP.
Edy Mulyadi saat ini masih mendekam di Rumah Tahanan Badan Reserse Kriminal Polri.
Kuasa hukum Edy Mulyadi, Juju Purwanto dikutip dari antaranews.com menjelaskan, kesehatan Edy Mulyadi hingga saat ini cukup baik secara fisik dan mental. "Adapun kesehariannya di rutan juga mendapat perlakuan baik dari pihak kepolisian," kata Juju.
Edy juga memiliki kebahagiaan tersendiri di rutan yang terkadang menerima bingkisan makanan dari mantan pentolan FPI, Rizieq Shihab. "Kebetulan Habib Rizieq Shihab satu rutan dengan klien kami," kata Juju.
Hanya saja sampai saat ini pihak keluarga belum bisa mengunjungi Edy di rutan.
Editor: Aspian Nur