Pemerintah Kota Balikpapan melalui Kepala Satpol PP, Zulkifli mengatakan kondisi perkembangan terkini COVID-19 secara nasional, sudah terjadi menularan varian Omicron yang penularannya bisa mencapai lima kali lebih cepat dari varian COVID-19 sebelumnya.
Sehingga perlu melakukan langkah-langkah kewaspadaan dan kehati-hatian, terkait dengan kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kerumunan pada masa perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Bahwa Satgas Penanganan COVID-19 Kota Balikpapan, telah melakukan evaluasi kegiatan tempat Wisata di Kota Balikpapan pada tanggal 25 dan 26 Desember 2021.
Sehubungan hal tersebut diatas, Pemerintah Kota Balikpapan menetapkan penutupan sementara beberapa tempat Wisata di Kota Balikpapan, yang diberlakukan pada tanggal 1 dan 2 Januari 2022.
Adapun tempat wisata yang ditutup yakni, Tempat Wisata Manggar Segara Sari, Kebun Raya Balikpapan, Balikpapan Tennis Stadium, Venue Dayung Jalan Soekarno-Hatta KM 12 dan Semua Tempat Wisata lainnya, yang belum menerapkan Aplikasi PeduliLindungi.
"Tempat wisata yang sudah disebut di SE baru ini, berarti wajib ditutup, yang lain wajib terapkan PeduliLindungi, kalau tidak menerapkan maka akan ditutup sementara," kata Zulkifli kepada awak media, Jum'at (31/12/2021).
Dengan ditutupnya alun-alun Kota tersebut, maka pada tanggal 1 dan 2 Januari 2022, untuk akses jalan utama menuju Kawasan Lapangan Merdeka-Melawai-Monpera dan sekitarnya, juga dilakukan penutupan.
Sementara atau pengalihan arus lalu lintaslintas, yang awalnya hanya dilakukan penutup pada tanggal 31 Desember 2021 di SE PPKM level 2.
Zulkifli menegaskan jika ada pihak pengelola wisata atau masyarakat yang melakukan kegiatan yang sudah dilarang melalui SE, pihaknya tidak segan-segan untuk menindaknya.
"Kalau sembunyinya terlihat kita keluarkan dari tempat wisata yang sudah ditutup sementara," pungkasnya.
Penulis : Muhammad Rizieq
Editor : Bambang Irawan