Dua Orang jadi Tersangka Tambang Batu Bara Ilegal di Balikpapan, Pemodal Masuk DPO
1 menit baca1.012 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Balikpapan akhirnya menetapkan dua tersangka terkait tambang batu bara ilegal yang berada di kawasan Jalan Batu-Batu RT 45 Km 24, Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara, Kota Balikpapan.
Satu tersangka berinisial SHR selaku mandor atau pengawas lapangan berhasil diamankan sedangkan satu tersangka utama bersinisal ZK selaku pemodal masih buron dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polresta Balikpapan.










