Rahmad Mas'ud menyampaikan, terhitung mulai 1 Oktober 2021, masyarakat kota Balikpapan yang memiliki BPJS kelas 3 mandiri bebas biaya iuran alias gratis.
Lanjutnya, jika ada warga yang sebelumnya peserta BPJS Kesehatan kelas 1 ataupun kelas 2 yang terdampak pandemi covid-19 juga akan ditanggung oleh pemerintah, tetapi dengan syarat harus turun ke kelas 3 mandiri.
“Mungkin nanti dokter Dio (Kepala Dinas Kesehatan) mencari simulasinya. Termasuk penurunan-penurunan kelas, jika memang dia kelas 2 atau kelas 1dan tidak mampu nanti kita akan fasilitasi di kelas 3,” kata Rahmad Mas'ud.
Kemudian, jika memang menginginkan turun kelas 3 akibat terdampak pandemi covid-19, diharapkan hanya warga yang benar-benar tidak mampu lagi mengikuti program BPJS di kelas 1 ataupun 2.
"Kalau nanti berbohong akan ketahuan juga,” ucapnya.
Para petugas dari kelurahan setempat juga akan mendatangi warga bersangkutan untuk melakukan verifikasi. Sehingga warga yang mengajukan turun tersebut telah memenuhi persyaratan sebagai penerima manfaat.
“Karena tim dari keluarahan akan mengecek ke rumahnya langsung apakah ini layak untuk diberikan BPJS Kesehatan kelas 3 atau tidak,” ujarnya
Untuk itu, Dinas Kependudukkan dan Catatan Sipil (Disukcapil) juga akan mengantisipasi lonjakkan pengajuan turun ke kelas 3 setelah adanya program BPJS Kesehatan gratis kelas 3 mandiri.
“Mengantisipasi lonjakkan warga yang masuk atau menjadi warga Kota Balikpapan tentunya nanti kita akan antisipasi, nanti kita bicarakan bersama OPD terkait. Artinya nanti bisa koordinasi, kalau memang berhak menerima saya pastikan dan saya jamin mereka akan mendapatkan pelayanan BPJS gratis karena ini adalah perintah UU," pungkasnya.
Ali Gufron Mukti mengatakan, pada tahun 2024 minimal 98 persen dari total penduduk Indonesia sudah harus menjadi peserta jaminan kesehatan nasional (JKN).
Ia juga mengapresiasi kebijakan Wali kota Balikpapan yang menjamin kesehatan warga kota Balikpapan. Dalam Undang-undang juga menjadi kewajiban bagi negara untuk memberikan jaminan soal bagi warganya.
“Di Pasal 34 ayat 2 negara menjamin seluruh rakyat Indonesia,” ucapnya.
Lanjutnya, yang dilakukan Wali kota ini merupakan cara yang jitu untuk merealisasikan jaminan kesehatan untuk 130 ribu warga tidak mampu atau yang terdampak covid-19. Dan berharap daerah lain untuk mengikuti program yang sangat sangat baik ini.
“Kami berharap Kota Kabupaten di Kaltim segera mengikuti yang ada di Balikpapan,” harapnya.
Penulis : Muhammad Rizieq
Editor : Bambang Irawan