Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Warga Jalan Tol Seksi I RT 43 KM 23 Kelurahan Karang Joang Balikpapan Utara, Pangeran kepada korankaltim.com, Senin (23/8/2021) siang.
"Jadi kami sebenarnya mau melakukan aksi melakukan blokade jalan di kawasan Jalan Tol Seksi I cuma kami sangat menghargai Bapak Presiden RI Joko Widodo maka tidak kami lakukan," kata Pangeran.
Namun demikian Pangeran meminta kepada Presiden RI Joko Widodo agar dapat memerhatikan nasib warga yang terdampak atas pembangunan jalan tol.
"Kami berharap dengan adanya kunjungan Bapak Presiden RI Joko Widodo agar dapat memperhatikan nasib kami warga yang telah menjadi korban dari pembangunan Jalan Tol itu sendiri, " pintanya.
Proses yang sudah dilakukan kata Pangeran bahwa sebelumnya sudah dilakukan pertemuan dengan pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) , Balai Pantapan Kawasan Hutan (BPKH), Pemkot Balikpapan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), sudah ada time line yang disepakati dengan para pihak.
"Time line yang kami hormati kurang lebih dua sampai tiga bulan ke depan untuk melakukan penyelesaian ini. Karena kami mengikuti sesuai tahapan aturan pelepasan kawasan hutan lindung, " Ujarnya.
Dikatakan Pangeran pertemuan tersebut diharapkan ada titik temu dan tidak menjadi persoalan jika dilakukan jauh-jauh hari sebelum dibangun jalan tol. "Ini yang kami sayangkan kenapa menjelang peresmian Jalan Tol Balikpapan-Samarinda oleh Bapak Presiden baru dilakukan pembahasan. Sebenarnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2012 tentang penyiapan lahan bagi fasilitas umum untuk persoalan lahan apapun yang terlintasi oleh pembangunan nasional itu harus diselesaikan pada saat Penlok bukan mau peresmian baru diurus pelepasan itu, "sesalnya.
Untuk jumlah warga yang terdampak pembangunan jalan tol seksi I dia menyebut ada 47 warga dengan 39 bidang dengan total nilai Rp28 miliar. Lahan tersebut sebelumnya digunakan oleh masyarakat untuk berkebun dan hasilnya untuk memenuhi kebutuhan hidup.
"Lahan kami bagaimana itu lahan untuk bertahan hidup, yang khususnya di Seksi I yang kami wakili adalah 39 bidang ada 47 warga yang yang menjadi korban ini sudah di inventarisasi dan verifikasi oleh BPN, PUPR bahkan sudah ditetapkan sidang Pengadilan dan dananya sudah tersedia di Pengadilan Negeri Balikpapan,"sebutnya.
Menurutnya bahwa jalan tol merupakan akses komersial, sedangkan lahan di kawasan tersebut sudah terpotong untuk lintasan jalan tol sehingga tidak lagi dapat berjalan melintasi lahan." karena sudah didinding beton itu komersial mereka yang mengelola jalan tol begitu diresmikan mereka sudah dapat untung. Sedangkan kami belum dapat penggantian, "katanya.
Belum cairnya uang penggantian lahan menurutnya belum ada surat pengantar dari BPN Balikpapan akan tetapi BPN memerlukan surat pelepasan Kawasan Hutan Lindung dari BPKH atau KLKH.
Penulis : Yudi Hadi
Editor : Bambang Irawan