Kepala Seksi Pengadaan Tanah Badan Pertanahan Nasional (BPN), Shafwan kepada Korankaltim.com Jumat (6/8/2021) hari ini menjelaskan, lahan warga yang tumpang tindih dengan hutan lindung itu berada dalam kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), hal itulah yang membuat BPN tidak bisa mengatasi satu pihak saja.
"Jadi kami tidak berani membayarkan sebelum ada pelepasan dari kementrian kehutanan," kata Shafwan ditemui di kantornya siang tadi.
Menurut Shafwan, KLHK sudah melakukan proses dan tumpang tindih dengan lahan warga telah selesai. "Tinggal penyelesaian yang saat ini berproses," ucapnya.
Kalau sudah ada pelepasan dari kehutanan baru BPN Balikpapan berani membuatkan surat untuk dibayarkan.
Diharapkan dalam waktu dekat semua urusan sudah selesai, untuk membuatkan dokumentasi atau pengantar ke pengadilan, mengingat uang ganti rugi sudah dititipkan di Pengadilan Negeri Balikpapan.
"Proses berikutnya bisa dibayarkan di pengadilan apabila ada rekomendasi atau ada pengantar dari kami. Pengantar itu juga harus dilampiri dengan bukti dan surat-surat, harus disusun dulu," sebut Shafwan
Humas Pengadilan Negeri Balikpapan, Arif Wisaksono kepada media ini saat dihubungi menjelaskan, Pengadilan Negeri Balikpapan sudah mengantongi titipan uang ganti rugi lahan warga, tinggal menunggu surat dari BPN untuk mengeluarkan pembayaran jika sudah selesai masalah tumpang tindih lahan itu.
"Kami tinggal tunggu surat dari BPN, Kalau BPN memerintahkan untuk membayar, kami bayar," tegas Arif ditemui di kantor Pengadilan Negeri Balikpapan,
Pengadilan Negeri Balikpapan mengikuti Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 tentang tata cara pengajuan keberatan dan penitipan ganti kerugian ke pengadilan negeri dalam pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
"Pihak yang berhak disertai dengan surat pengantar dari ketua pelaksanaan pengadaan tanah, pasal 30 sebagai payung hukumnya," jelas Arif.
Penulis : Muhammad Rizieq
Editor: Aspian Nur