“Balikpapan masuk dalam PPKM Darurat,” kata Rahmad Mas’ud, Rabu (7/7/2021) kemarin.
Langkah yang diambil untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 di antaranya membatasi jam operasional mal atau pusat perbelanjaan modern hingga pukul 17.00 WITA. Termasuk restoran, rumah makan dan angkringan hingga pukul 20.00 WITA. “Tanpa terkecuali,” tegasnya.
Ibadah salat Jumat berjamaah di masjid juga ditiadakan sementara. Sedangkan untuk salat lima waktu maupun ibadah khusus agama selain Islam dibatasi 25 persen dari kapasitas rumah ibadah.
“Salat Jumat bisa diganti salat Zuhur karena ini kondisi darurat,” terangnya dan orangtua serta anak-anak dianjurkan beribadah di rumah.
“Saya minta dukungan semua masyarakat, harus tetap semangat, jangan panik, taat protokol kesehatan,” sambungnya.
Rahmad yakin ulama maupun tokoh agama lainnya memahami kebijakan tersebut. Termasuk peniadaan salat Iduladha di masjid maupun lapangan terbuka. “Iduladha sama seperti Idulfitri, salat di rumah masing-masing,” ujarnya.
Selain itu, Pembelajaran Tatap Muka (PTM) yang sejatinya dilaksanakan pertengahan Juli ini turut ditunda. “Belajar tetap daring,” kata Rahmad.
Bahkan penyekatan jalan bakal dilakukan walau harus dilakukan pembahasan bersama Forkopimda sebelum dilaksanakan. Meski peluang diterapkan penyekatan cukup besar.
“Mungkin pukul 5 sore sampai malam jalan akan kita sekat karena merupakan waktu ramai. Kultur masyarakat rerata pekerja, tapi banyak juga pekerja yang WFH,” jelasnya.
Sementara itu, data harian Covid-19 mencatat 198 kasus per 7 Juli 2021 dengan kasus meninggal 10 pasien. Rumah Sakit Kanujoso Djatiwibowo dan RSUD Beriman tidak lagi menerima pasien Covid-19 karena ruang pelayanan telah penuh.
Penulis: */Hendra
Editor: Aspian Nur