"Jika hasil RT-PCR atau rapid test antigen negatif tapi calon penumpang belum divaksin dan menunjukkan gejala, maka tidak boleh melanjutkan perjalanan," kata Barata, Senin (5/7/2021).
Calon penumpang tersebut diwajibkan melakukan tes diagnostik Reverse transcription- Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) serta isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan. Ketentuan itu sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 45 Tahun 2021.
"Kami siap mendukung PPKM Darurat dan konsisten menerapkan protokol kesehatan di seluruh area bandara dan kantor," ujarnya.
Bandara Angkasa Pura I akan melakukan rapid test antigen atau RT-PCR secara acak kepada pengguna jasa selama masa PPKM Darurat. Selain turut mengimbau agar masyarakat menahan diri untuk bepergian apabila tidak ada kepentingan mendesak.
"Apabila diharuskan melakukan perjalanan, harus dipastikan kembali, apa saja persyaratan yang berlaku sesuai dengan ketentuan," ujar Barata lagi.
Sementara Pemkot Balikpapan mengeluarkan kebijakan berupa surat keterangan hasil tes negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. Syarat ini berlaku bagi yang bukan warga Balikpapan.
Sedangkan khusus warga Balikpapan berupa hasil tes negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Penulis: Hendra
Editor: Aspian Nur