Hal ini disampaikan Ketua Korwil IV KPK RI, Rustian saat berada di kota Balikpapan. "Terkait aset, kami minta Pemkot Balikpapan berkoodinasi dengan lebih intens lagi untuk percepatan sertifikasi. Sebetulnya sudah sejak tahun 2019 ya, makanya konteksnya adalah percepatan," kata Rustian, Rabu (30/6/2021) hari ini.
Sertifikasi 469 lahan seharusnya menjadi target di tahun 2021 karena telah memiliki dokumen pendukung dan sisa dilakukan pengukuran. Bahkan Badan Pertanahan Negara (BPN) telah menyanggupi hal tersebut. "Saya minta yang 469 lahan itu menjadi target tahun ini. Saya pikir tiga bulan sudah selesai semua," ujarnya.
KPK menyebut kurang koordinasi menjadi permasalahan dalam proses penerbitan sertifikat lahan. Sementara data penunjang untuk beberapa aset lahan telah dimiliki.
"Seharusnya yang seperti itu tidak jadi problem. Data sudah ada, kalau pun belum ada, legalitas belum lengkap, bisa menggunakan surat pernyataan penguasaan tanah oleh Sekda," sebut Rustian lagi.
Sedangkan untuk lahan berstatus sengketa harus dilakukan upaya hukum di pengadilan. "Kalau kalah ya gugat lagi, sampai putusan sudah maksimal," harapnya.
KPK mewanti-wanti agar aset pemerintah tidak hilang atau dikuasai oleh pihak lain. Mengingat dari sisi pencegahan korupsi ada potensi kerugian negara. "Akan menjadi urusan kami (KPK)," tegas Rustian.
Penulis: Hendra
Editor: Aspian Nur