"Ada SK (Surat Keputusan) pembentukan dan ada laporan kegiatan. Walau berupa pasang plang, itu sudah kegiatan dan memiliki syarat untuk menerima stimulan," kata Zulkifli, Sabtu (15/5/2021).
Diketahui 105 RT belum memiliki SK pembentukan satgas sehingga pihak kelurahan diminta untuk segera menindaklanjuti supaya semaksimal mungkin semuanya harus ada posko. Hanya saja tidak diketahui kelurahan mana saja yang RT-ya belum memiliki syarat tersebut.
"Datanya ada di pemerintahan," ucapnya.
Pemerintah Kota Balikpapan telah menyalurkan dana stimulan tahap pertama kepada perwakilan RT pada 11 Mei 2021 lalu. Nilainya Rp750.000 yang digunakan untuk keperluan posko.
"Bisa untuk pembuatan spanduk nama posko atau sosialisasi hingga perkembangan zona. Mereka kan harus punya dana untuk itu," terangnya.
Dana stimulan juga dapat dipergunakan untuk kegiatan administrasi seperti surat menyurat hingga kebutuhan konsumsi ketika menggelar pertemuan anggota satgas. Namun semua kegiatan harus dibuat laporan pertanggungjawaban.
"Karena ada RT bersuara 'tidak ada perhatian sama sekali dari pemda'. Jadi kita wujudkan dana stimulan itu," jelasnya.
Sementara dana stimulan tahap kedua nantinya sebesar Rp1.250.000 sehingga totalnya setiap RT mendapat Rp2.000.000. Tahap kedua belum bisa dicairkan karena kendala di ketersediaan anggaran.
"Kalau yang Rp750.000 dari DTT (Dana Tak Terduga) karena mendesak sekali. Sedangkan Rp1.250.000 itu refocusing untuk tahun ini," tandas Zulkifli yang juga menjabat Kepala Satpol PP Kota Balikpapan.
Penulis: Hendra
Editor : Rusdi