"Pasti diterapkan karena ini sudah kesepakatan. Tanya aja dengan polisi dan tentara. Sudahlah tenang saja," kata Isran Noor, Selasa (4/5/2021).
Bahkan dirinya menekankan tidak ada mudik walau pun antarkota seperti Balikpapan ke Penajam Paser Utara atau pun Balikpapan ke Samarinda. Begitu pula sebaliknya.
Kendati sebelumnya dinyatakan boleh dengan catatan masih masuk wilayah aglomerasi atau beberapa kabupaten kota yang berdekatan. Syaratnya mengantongi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
"Antarkota sama saja. Tidak boleh. Tidak ada pengecualian kecuali bisa menerobos," sebutnya.
Posko pengawasan nantinya terdiri dari unsur TNI - Polri, Dinas Perhubungan, Satpol PP dan Dinas Kesehatan. Disediakan pula mobil ambulans dan kendaraan evakuasi lainnya.
"Saya lupa titik posko. Kalau mobil digunakan kalau ada pemudik di pos-pos saat pemeriksaan mengalami ketidaknormalan suhu badan," tandas Isran Noor.
Penulis: Hendra
Editor : Bambang Irawan