“Dalihnya cukup beragam. Namun yang paling mendominasi alasan ekonomi terdampak pandemi Covid-19,” kata Abdul Manaf, Jumat (16/4/2021).
Dari penjelasan itu, maka dampak ekonomi menjadi penyebab rumah tangga terganggu hingga berujung perceraian di Pengadilan Agama. “Pandemi ini memperburuk,” simpulnya.
Dirinya menjelaskan dua jenis perkara cerai yang kerap ditangani Pengadilan Agama diantaranya cerai gugat yakni istri mengajukan perkara untuk pisah dengan suami. Kemudian cerai talak dimana suami mengajukan gugatan pisah untuk istri.
“Tapi perkara paling tinggi itu cerai gugat dan untuk usia antara 20 sampai 35 tahun,” sebutnya.
Perceraian juga terjadi karena adanya gangguan pihak ketiga dalam rumah tangga yang dibangun pasangan suami istri. Artinya tak melulu persoalan ekonomi.
“Bisa karena salah satu pihak punya pasangan lain atau gangguan dari mertua, orangtua dan yang lain,” terangnya.
Kasus perpisahan dalam rumah tangga pun bisa terjadi karena usia pasangan suami istri atau menjalin ikatan pernikahan pada usia tidak matang atau belum 19 tahun ke atas. Pernikahan dini bisa terjadi setelah mendapat dispensasi Pengadilan Agama karena ada hal mendesak.
“Ini juga sangat rentan perceraian,” ungkapnya.
Sehingga Pengadilan Agama berupaya melakukan mediasi guna menekan kasus perceraian kendati cenderung tidak efektif. Pasalnya, kasus perceraian menyangkut perasaan.
“Mediasi itu peluang berhasilnya kecil. Beda dengan perkara terkait materi seperti harta bersama hingga warisan yang besar peluangnya untuk berhasil,” tandas Abdul Manaf.[]
Penulis : */Hendra
Editor : Rusdi