Khusus pedagang, Kepala Dinas Perdagangan Kota Balikpapan Arzaedi Rachman menyebut sertifikat vaksinasi menjadi syarat ketika hendak memperpanjang sewa lapak atau petak.
"Bagi pedagang yang tidak melampirkan sertifikat vaksin, maka tidak akan kami perpanjang sewa petaknya," kata Arzaedi Rachman, Selasa (23/3/2021) hari ini.
Terlebih vaksinasi menjadi kewajiban dalam menekan kasus Covid-19 sekaligus membentuk kekebalan kelompok atau herd immunity. Sedangkan sertifikat vaksin juga berlaku bagi keperluan lainnya.
"Berangkat haji saja harus vaksin. Jadi mohon kesadaran para pedagang untuk segera atau ikut vaksinasi," lanjutnya.
Untuk diketahui, ada 11 pasar tradisional yang tersebar di 6 kecamatan se kota Balikpapan. Sementara vaksinasi baru menyasar pedagang di dua pasar.
Diantaranya 310 pedagang di Pasar Pandansari dan 293 pedagang Pasar Klandasan. Itu pun tidak semua mengikuti vaksinasi meski telah mendapat prioritas lebih.
Penulis: Hendra
Editor: Aspian Nur