“Secara keseluruhan, pembebasan lahan sudah hampir 100 persen karena sudah konsinyasi. Jadi kapan pun legalitas keluar, ya langsung dibayar,” kata Asnaedi.
Namun demikian, ia tak menampik bahwa ada beberapa bidang lahan yang belum tuntas yakni di kilometer (Km) 23 Seksi V. Ia juga menyebut, bahwa Km23 yang dilintasi proyek jalan tol secara hukum merupakan Kawasan Hutan Lindung Sungai Manggar (KHLSM). Selain itu, ada penguasaan kepemilikan oleh masyarakat sebelum penetapan.
“Memang harus diselesaikan untuk pembayaran kepada masyarakat. Kami sudah tempuh beberapa kegiatan, yaitu harus keluar dari kawasan hutan dengan tata batas,” jelas Asnaedi.
Pihaknya pun telah melayangkan surat kepada Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Lingkungan untuk legalitas tata batas. Walau peta bidang belum diketahui secara pasti.
“Karena itu masuk Balikpapan dan semua harus diselesaikan dengan penataan batas. Masyarakat memang punya hak di situ,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala BPN Kota Balikpapan, Ramlan mengatakan anggaran sebesar Rp28 miliar telah dititip ke pengadilan untuk ganti rugi kepada 38 pemilik lahan. “Yang Km 23 itu seksi V termasuk di gerbang tol Manggar,” kata Ramlan, Rabu (3/2/2021).
BPN, lanjut Ramlan, telah beberapa kali mengikuti rapat dengan jajaran kementerian dan staf kepresidenan untuk menyelesaikan persoalan lahan terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN) tersebut.
“Karena lahan itu juga masuk dalam Kawasan Hutan Lindung Sungai Manggar (KHLSM). Kami menunggu dari pihak kehutanan,” ujarnya.
Penyelesaian pembebasan lahan dilakukan sangat hati-hati agar tidak salah dalam pembayaran. Selain juga lahan yang dilintasi proyek jalan tol juga masuk di KHLSM. Terlebih masyarakat juga sudah banyak menguasai lahan atas dasar ketetapan surat keputusan kawasan hutan.
“Kalau sudah dititip ke pengadilan artinya sudah selesai. Cuma menunggu pengantar dari pihak kehutanan untuk ganti rugi,” sebutnya.[]
Penulis : */Hendra
Editor : Rusdi