“Ini harus diwaspadai dan yang isolasi mandiri sudah 812 orang,” kata Rizal Effendi selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Balikpapan, Rabu (13/1).
Satgas, lanjut Rizal, terus berkoordinasi dengan rumah sakit agar semaksimal mungkin menambah ketersediaan ruangan atau tempat tidur. “Ada 17 pasien dan nama rumah sakit tak usah disebut,” ucapnya.
Rizal yang juga Wali Kota Balikpapan ini menyebut 121 kasus terkonfirmasi positif merupakan data harian yang masuk di Satgas Penanganan Covid-19. Artinya masih ada kasus yang harus dilakukan pengecekan.
“Tentu kondisi ini akan lebih rawan kalau semua rumah sakit tak mampu menampung,” ujarnya.
Sehingga dirinya memastikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai diterapkan 15 Januari 2021. “Besok (hari ini) diumumkan resmi, berlaku mulai Jumat,” sebutnya.
Langkah itu terpaksa diambil karena kondisi penyebaran Covid-19 kian rawan. Selain juga atas pemberitahuan Pangdam VI Mulawarman dan surat dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
“Saya juga menerima beberapa masukan dari pengelola mal dan pedagang, meminta pertimbangan agar kegiatan ekonomi tidak lumpuh sama sekali,” ungkapnya.
Rizal meyakinkan setiap saran dari pelaku usaha akan menjadi pertimbangan dalam penerapan PPKM. Terlebih bakal diberlakukan pula jam malam.
“Tapi untuk akad pernikahan masih diperbolehkan dengan jumlah undangan yang terbatas. Resepsinya saja yang ditunda. Ini harus dipahami karena situasi cukup berat,” imbuhnya.
Sebagai informasi tambahan. Balikpapan memiliki 8 rumah sakit rujukan untuk penanganan Covid-19. Persediaan tempat tidur telah ditambah dari 333 menjadi 429 unit dalam ruang isolasi.
Sementara tempat tidur untuk ruang Intensive Care Unit (ICU) ada 37 unit dan telah terisi sebanyak 35 unit. Hanya tersisa 2 unit hingga 13 Januari 2021.
Penulis : */Hendra
Editor : Bambang Irawan