"Kami juga membentuk tim khusus terpadu. Surat tugas sudah diterbitkan" kata Zulkifli, Kamis (24/12/2020).
Tim terpadu itu terdiri dari personel Satpol PP, kepolisian serta TNI. Ditempatkan ke semua wilayah yang berpotensi terjadi kerumunan massa.
"Jadi selain menutup, kami juga menjaga. Personel sudah disebar ke seluruh kecamatan," ungkapnya.
Razia, lanjut Zulkifli, tetap diintensifkan untuk menegakan protokol kesehatan. Razia itu terdiri dari penegakan pemakaian masker hingga membubarkan kerumunan.
"Secara umum penegakan masker sudah sangat baik di masyarakat. Hanya yang masih kami waspadai adalah tingkat kerumunan masyarakat," sebutnya.
Penutupan lokasi hiburan dan wisata itu sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 300/1042/Pem. Satpol PP berkoordinasi dengan Polsek serta Danramil guna pengamanan wilayah.
"Kami sudah invetarisasi lokasi," pungkas Zulkifli.
Adapun lokasi wisata dan hiburan yang ditutup sementara yakni Pantai Manggar, Pantai Kemala, Pantai Monpera, Pantai Kilang Mandiri, Pantai Nirmala, Kebun Raya Balikpapan dan KWPLH Km 23.
Kemudian Pantai Lamaru, Penangkaran Buaya Teritip, kawasan Grand City, Lapangan Merdeka, Water Boom, Pasar Malam, Panti Pijat/Kebugaran, Arena Bola Sodok (Biliar), Diskotik, Karaoke dan sejenisnya.
Penulis: Hendra
Editor : Bambang Irawan