"Ini sejalan juga dengan surat edaran Menteri Tenaga Kerja," kata Rizal Effendi, Kamis (5/11/2020).
Rizal langsung menandatangani surat keputusan yang disaksikan anggota Dewan Pengupahan. "Paling lambat besok diserahkan ke Gubernur Kaltim oleh Kepala Disnaker," ucapnya.
Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) yang turut menggerus pendapatan atau omzet usaha menjadi pertimbangan UMK tidak alami kenaikan. Kendati perekonomian secara nasional tumbuh 1,85 persen.
"Angka pertumbuhan ekonomi itu dihitung dari Triwulan III dan IV 2019 ditambah lagi Triwulan I dan II 2020," kata Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Balikpapan, Achmad Zaini.
Sementara ada formulasi untuk menghitung upah minimum. Antara lain Kebutuhan Hidup Layak (KHL) atau UMK tahun sebelumnya ditambah dengan komponen inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.
"Inflasi Balikpapan 1,42 persen secara tahunan. Jadi secara keseluruhan terjadi pertumbuhan 2,7 persen," sebutnya.
Hanya saja faktor perusahaan mengalami penurunan pendapatan karena dampak pandemi menjadi pertimbangan agar upah minimum tidak berubah dari tahun kemarin.
"Kondisi ini dipahami juga oleh serikat pekerja. Tidak bisa dipaksakan untuk menaikan upah karena dapat menimbulkan PHK," pungkasnya.
Penulis: Hendra
Editor : Bambang Irawan