Pemilik Warung Kopi Mr Daeng, Chandra mengatakan usahanya kembali berjalan 24 jam setelah pemberlakuan jam malam dicabut Pemerintah Kota Balikpapan. “Pengunjung bisa nongkrong lagi di sini,” kata Chandra, Rabu (14/10).
Warkop Mr Daeng yang ia kelola telah memiliki delapan cabang yang seluruhnya berada di kota Balikpapan. Dia berkomitmen tetap menjaga protokol kesehatan. “Pengunjung kami ingatkan jaga jarak, juga pakai masker. Sekarang kembali ramai,” sebutnya.
Sebelumnya Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi memutuskan pencabutan jam malam karena kasus positif Covid-19 mengalami penurunan.
“Boleh berjualan, hanya protokol kesehatan tetap diperhatikan. Tempat duduk diberi jarak, sediakan hand sanitazer dan pakai masker,” kata Rizal Effendi.
Pemkot memastikan tetap melakukan penertiban atau razia terhadap pelanggar protokol kesehatan. Mengingat Perwali Balikpapan Nomor 23 Tahun 2020 tidak dicabut. “Tetap digencarkan, jangan longgar,” ucapnya.
BIOSKOP BOLEH BEROPERASI
Namun Tempat Hiburan Malam (THM) termasuk wahana permainan anak belum diizinkan beroperasi. Hanya bioskop yang diperbolehkan dengan syarat tertentu.
“Kursi yang tidak boleh diduduki harus diberi tanda silang dan tak boleh ada makan minum dalam bioskop atau teater,” terangnya.
Selain itu, durasi film yang diputar tidak boleh lebih dari dua jam dan ruang trater wajib disemprot disinfektan. Kebersihan filter AC wajib dijaga. “Pesan tiket diutamakan secara online,” tandasnya.
Penulis : */hendra
Editor : Bambang Irawan
*Berita/artikel ini sudah terbit di Koran Kaltim edisi cetak Kamis tanggal 15 Oktober 2020