“Mulai Senin (besok) usaha kuliner boleh buka dengan layanan take away, dibawa pulang konsumen, tidak boleh makan di tempat mulai pukul 22.00 Wita,” kata Rizal Effendi, Minggu (20/9).
Kebijakan jam malam diterapkan pada 7 September lalu melalui Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 23 Tahun 2020. Telah ada 128 kegiatan masyarakat maupun pelaku usaha yang ditindak sejak 2 pekan lalu.
“Petugas tetap melakukan pemantauan dan dilakukan penindakan jika kedapatan melanggar seperti berkerumun,” ujarnya. Menurutnya, kebijakan pembatasan oleh pemerintah selama pandemi dapat berubah karena menyesuaikan perkembangan kondisi kasus Covid-19.
“Di daerah lain, jam malam bahkan lebih cepat, mulai dari pukul 20.00 Wita,” ucapnya. Tak cuma itu, penyebaran Covid-19 di kawasan pemukiman turut menjadi perhatian Gugus Tugas yang ia pimpin. Disebut sebagai klaster lingkungan.
“Seperti di Jalan Gunung Satu Kelurahan Baru Ilir dan juga di Kelurahan Batu Ampar,” sebutnya. Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan Andi Sri Juliarty menambahkan asrama haji akan dimaksimalkan sebagai lokasi isolasi mandiri bagi kasus dengan riwayat tanpa gejala.
“Kami sudah evaluasi, kasus tanpa gejala memperluas penularan menjadi klaster keluarga,” ungkap Andi Sri Juliarty. Sehingga Gugus Tugas bakal menarik setiap kasus tanpa gejala yang baru untuk isolasi mandiri di Asrama Haji Embarkasi Balikpapan.
“Kami juga anjurkan bagi orang yang menunggu hasil tes swab untuk isolasi di sana,” pungkasnya. Kembali ke jam malam. Sebelumnya kebijakan itu menuai sorotan termasuk dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan. Mengingat cukup banyak sektor usaha kecil khususnya kuliner yang terganggu.
“Pemberlakuan jam malam seharusnya tidak untuk melarang orang berusaha. Tetapi lebih kepada penegakan protokol kesehatan saat malam hari,” kata Ketua DPRD Balikpapan, Abdulloh.
Jam malam, lanjut Abdulloh, seharusnya tidak berupa pengusiran atau pun penutupan orang yang berjualan pada malam hari. Apalagi sampai mengusir orang yang ingin membeli.
“Bukan jam 10 malam harus bubar. Ini yang kami tidak sepakat, karena membatasi gerak ekonomi di masyarakat,” tandasnya.
Penulis : */Hendra
Editor : Bambang irawan
*Berita/artikel ini sudah terbit di Koran Kaltim edisi cetak Senin tanggal 21 September 2020