Walikota Balikpapan Rizal Effendi menuturkan, Perwali tersebut diimplementasikan pekan depan.
"Paling lambat minggu depan sudah dilaksanakan satu minggu ini kita lakukan sosialisasi di masyarakat,"ungkap Rizal di sela pertemuan dengan tokoh masyarakat di Aula Gedung Walikota Balikpapan, Sabtu (22/8/2020) sore.
Dikatakan Rizal, sanksi yang termuat dalam Perwali tersebut bersifat sosial dan administrasi.
"Sanksi kalau tidak pakai masker secara pribadi ada beberapa sanksi mulai sanksi sosial atau administrasi dana sebesar Rp100 ribu," sebutnya.
Untuk di lokasi keramaian yang tak menerapkan protokol kesehatan, seperti pasar, mal, kafe dan usaha lainnya yang mengundang berkumpulnya masyarakat, sanksi terberatnya adalah pencabutan izin usaha.
"Kalau warung, kafe dan usaha, atau pasar bisa teguran tertulis, dan penutupan sementara bahkan pencabutan izin usaha. Sanksi terberat kalau di sektor usaha ya penutupan izin usaha,"tegasnya.
Dia minta warga disiplin menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan serta menjaga jarak. "Teknis yang melaksanakan di lapangan adalah Satpol PP di-back up oleh Kepolisian dan TNI di lapangan,"tandasnya.
Penulis: Yudi Hadi
Editor: M.Huldi