Gelagapan lah si IRT ini. Terbakar emosi, dia terpaksa melaporkan mantan pacarnya ke polisi lantaran menyebarkan video berhubungan badan itu.
Pria tersebut berinsial AL (39) warga Balikpapan. Korban berinisial VR (37) yang sudah memiliki suami.
Mereka diduga beberapa kali melakukan hubungan badan. Aksinya tidak diketahui sang suami dikarenakan bekerja di luar kota.
Rupanya, AL menyebarkan video ‘panas’ tersebut kepada salah satu keluarga VR melalui pesan Facebook.
VR pun melapor ke Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Balikpapan.
Mendapatkan laporan tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di salah satu warung yang terletak di Jalan MT Haryono Balikpapan pada, Jumat (7/8/2020) lalu.
Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Agus Arif Wijayanto, membenarkan penangkapan terhadap pelaku.
“Berawal dari laporan itu, tim langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Dan pada 7 Agustus, pelaku berhasil diamankan,” ujar Agus, Rabu (12/8/2020).
Diduga tersangka menyebar video tersebut karena menginginkan sejumlah uang dari korban.
Korban telah memenuhi permintaan pelaku, namun pelaku tetap mengirim video tersebut. “Masih kita dalami unsur pemerasannya,” tutur dia.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sebuah rekaman video pelaku dan korban yang berdurasi 19.45 detik, screenshoot video, empat micro SD Card, dan sebuah handphone. Juga ada sepasang pakaian dalam korban, dan selembar selimut.
Dari hasil pengembangan, kata Agus, pelaku dan korban sama-sama mengakui bahwa mereka juga merupakan mantan sepasang kekasih. Kemudian bertemu kembali, dan melakukan hubungan seksual tersebut.
“Pada saat itulah pelaku membuat rekaman. Kalau untuk pembuatan video sekali, tetapi kalau berhubungan badan, lebih dari sekali. Dan mungkin korban sudah capek dengan perbuatan pelaku dan langsung melapor,” ujarnya.
Saat diinterogasi petugas, pelaku mengatakan bahwa aksinya tersebut hanyalah teguran untuk korban. “Saya begini di Kalimantan karena dia. Jadi saya ingin dia memulangkan saya dengan baik lagi ke Toraja. Saya sengaja melakukan itu (menyebar videonya) karena saya sakit hati dia yang bawa kesini tapi malah dia juga yang tinggalin saya,” kilahnya.
Dia mengaku bahwa hubungan asmara dengan korban sudah terjalin lama, bahkan berencana akan menikah. “Kita memang tadinya pacaran dan rencananya mau nikah,” lanjutnya.
Dia juga mengakui bahwa berhubungan badan dengan mantan kekasihnya itu sering kali dilakukan saat suaminya pergi untuk bekerja di luar kota.
“Sudah biasa 'main' kadang di hotel, kadang juga di rumahnya kalau pas sepi,” kata pria yang tidak mempunyai pekerjaan tetap ini.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 29 jo Pasal 4 ayat 1 jo Pasal 35 jo Pasal 9 UU Nomor 4 tahun 2008, tentang Pornografi. Dan atau Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 dan atau Pasal 45 ayat 4 Jo Pasal 27 ayat 4 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Penulis: Yudi
Editor: M.Huldi
Berita ini sudah tayang di edisi cetak koran kaltim, Kamis 13 Agustus 2020 dengan judul "Pria di Balikpapan Dipolisikan Mantan Pacar".