"Draf perwali sudah di gubernur, kalau masih ada yang perlu disempurnakan atau dikoreksi, akan dibenahi segera," kata Rizal Effendi, Minggu (9/8).
Ia meyakini evaluasi gubernur tidak akan lama dan penerapan Perwali Protokol Kesehatan di Kota Balikpapan dapat segera dilakukan, terlebih ada sanksi denda hingga sanksi sosial dalam aturan tersebut.
Untuk sanksi denda nominalnya Rp100 ribu atau lebih rendah dari daerah lain yang menerapkan aturan serupa yakni Rp250 ribu. "Jangan sampai memberatkan, yang penting memberikan kesadaran," jelasnya.
Sanksi denda turut berlaku bagi perusahaan atau pelaku usaha yang tidak menjalankan protokol kesehatan. Nilainya antara Rp1 juta hingga Rp5 juta, sanksi terberat berupa penyetopan izin usaha sementara.
"Yang pasti, sanksi dalam perwali sebagai bentuk keseriusan pemerintah karena disiplin masyarakat masih rendah," sebutnya.
Rizal ingin semua kalangan benar-benar menjalankan protokol kesehatan. Sekaligus menjadi duta Covid-19 guna menyadarkan warga lainnya agar senantiasa memakai masker, tidak berkumpul dan menjaga jarak serta rutin cuci tangan.
"Sudah harus serius. Kalau nanti rumah sakit menyerah, angkat tangan, itu sangat bahaya bagi semua," tandasnya.
Penulis : */Hendra
Editor : Rusdi
*Berita ini, sudah terbit di Koran Kaltim edisi cetak, dengan judul "Perwali Protokol Kesehatan Menanti Intruksi Gubernur" pada Senin 10 Agustus 2020.