“Ya, masih dalam proses. Kami lengkapi dulu alat bukti yang sah. Semua masih dikembangkan,” kata Wiwin Firta (22/10).
Ditanya kembali mengenai lamanya proses penyelidikan, perwira polisi melati dua ini lagi-lagi menjawab semua diproses. “Belum ada yang ditahan karena masih pemeriksaan saksi-saksi. Kami dalami lagi secara intensif,” tukasnya.
Sebelumnya, Kepala Rudenim Balikpapan, Irham Anwar sempat mempertanyakan proses hukum yang dijalani 11 pencari suaka yang dilaporkannya ke Polres Balikpapan. “Yang kami laporkan ada 11 orang karena diduga telah membuat kerusuhan sampai merusak barang milik negara di Rudenim seperti CCTV, pengeras suara dan peralatan lainnya,” ucap Irham.
Hanya saja selama enam bulan sejak kerusuhan itu terjadi, belum ada penetapan tersangka dan penahanan. “Pelaporan kami juga berdasarkan perintah langsung dari Dirjen Imigrasi agar pelaku dipidanakan,” tekannya.
Sementara mengenai 11 orang pencari suaka yang lainnya akan dipindahkan ke luar daerah diantaranya 10 orang ke Makassar dan 1 orang ke Jakarta. “Itu juga masih berproses karena tidak bisa serta merta pindah. Ada peraturan yang harus diikuti. Tapi yang pasti, mereka akan dipindahkan karena memang Rudenim ini mau saya kosongkan,” ungkapnya.
Untuk diketahui, pada 20 April lalu, ratusan pencari suaka berunjuk rasa di Rudenim yang berlokasi di Kelurahan Lamaru, Balikpapan Timur. Ketika itu, mereka menuntut dibebaskan karena merasa di penjara. “Kebebasan apa lagi, kemerdekaan apa yang diminta. Mereka ini kan datang mencari perlindungan karena negara asalnya mengalami konflik yang berkepanjangan,” tegas Irham.
Dirinya pun merasa kesal dengan perilaku pencari suaka yang kerap mengabarkan mereka menjalani penahanan. “Jujur aja, kami sudah lelah mengurus mereka. Sebagai warga negara asing, mestinya memberikan manfaat. Kalau perlu usir saja dari Indonesia,” tandasnya. (hn)