“Makanya sekarang harus dibiasakan untuk tidak menggunakan kantong plastik. Kami melihat ritel modern juga taat terhadap kebijakan pemerintah,” kata Suryanto, Rabu (18/7).
Kebijakan yang dimaksud adalah Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik di Ritel Modern. “Kalau melanggar, maka bisa dikenakan sanksi termasuk pencabutan izin usaha,” ujarnya.
Menariknya, sejak Perwali itu diterapkan 3 Juli 2018 lalu, tidak ada satu pun ritel modern yang melanggar. Termasuk ketika dilakukan razia secara mendadak, rata-rata ritel modern tidak lagi menyediakan kantong plastik untuk konsumen.
“Kebijakan ini kan masukan dari mereka juga. Karena sebelumnya pernah diterapkan kantong plastik berbayar, tapi hasilnya kurang maksimal. Sehingga diterbitkan Perwali untuk ritel modern yang memaktub pelanggaran serta sanksinya,” sebut Suryanto.
Sedangkan sosialisasi untuk mengurangi kantong plastik juga telah dilakukan kepada para pedagang di pasar tradisional. Termasuk, membahas pembungkus ikan dan plastik sebagai ganti kantong plastik.
“Ini yang masih dalam pembahasan. Kalau menggunakan bungkus kedap air, harganya mahal. Kami bersama pedagang masih mencari solusinya, mungkin saja kantong plastik tetap bisa digunakan kecuali komoditas lainnya,” tutup Suryanto. (hn518)