Usai Pilgub, KPU Balikpapan Konsentrasi Pendaftaran Caleg
1 menit baca554 kali dibaca

BALIKPAPAN - Usai melaksanakan pleno penetapan surat suara Pilgub Kaltim 2018, KPU Balikpapan kini tengah menyiapkan pendaftaran calon anggota legislatif (Caleg) 2019.
Ketua Divisi Teknis KPU Balikpapan, Sunawiyanto menuturkan bahwa pembukaan Caleg telah dibuka pada 4 Juli dan ditutup pada 17 Juli 2018.
“Sudah dimulai artinya saat ini partai politik peserta pemilu ada 16 Parpol sudah mulai bisa memberikan berkas ke KPU,” tuturnya.
Pada masa pengajuan berkas tersebut Parpol hanya dapat mengajukan satu kali pendaftaran. “Di masa pengajuan itu hanya dilakukan selama satu kali tidak boleh lebih misalnya saat ini mengajukan sekarang dapil satu besok dapil dua itu tidak boleh semuanya harus sudah beres. Ketika datang ke KPU belum lengkap itu kami tolak dan kita kembalikan untuk diperbaiki sampai tanggal 17 nanti,” bebernya.
Namun demikian para Caleg juga wajib melakukan input data ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU.”Parpol harus diawali input data data calon ke Silon KPU setelah di input baru data hard copy semua asli kami meminta hanya satu rangkap,”sebutnya.
Dia menambahkan bahwa saat ini pihaknya belum menerima pendaftaran dari Parpol.”Saat ini belum ada yang mendaftar masih masa konsultasi, memang infonya sudah ada Parpol yang sudah lengkap akan tetapi belum ada yang secara resmi mendaftar. Kita lebih tahu siapa yang sudah siap karena mereka sebelumnya wajib input data di Silon KPU,”tandasnya .(yud)










