“Kita minta penjelasan Gubernur Kaltim karena ini proyek tingkat satu. Terserah, apakah Gubernur diwakilkan oleh Asisten II Pemprov Kaltim atau pihak Perusda Melati Bhakti Satya, yang penting harus ada penjelasan karena proyek itu sampai sekarang tidak berjalan,” kata Johny Ng (3/7).
Dirinya mengaku tidak mengetahui investor yanng mengerjakan proyek di lahan seluas 5 hektare tersebut. “Ini tidak main-main karena fasilitas Pemkot Balikpapan berupa kantor camat dan lurah sudah dirobohkan. Dimana tanggung jawab mereka,” tegasnya.
Menurut politikus Golkar ini, lahan bekas Puskib itu sebaiknya dijadikan Ruang Terbuka Hijau ketimbang dijadikan pusat kantor bisnis dan perbelanjaan. “Kalau jadi RTH, kan bisa dimanfaatkan seluruh masyarakat. Apalagi jika ada bozem, bisa untuk menangani banjir di kawasan itu,” sebutnya.
Senada, Wakil Ketua Komisi III DPRD Balikpapan, H. Haris menambahkan, sebaiknya proyek Supermal dibatalkan dan serahkan lahannya ke Pemkot Balikpapan untuk dikembalikan peruntukannya sebagai RTH.
“Sampai sekarang kan tidak jelas, makanya kita akan coba sampaikan ke Bapak Gubernur, jangan sampai terkatung-katung lahan di situ,” imbuhnya seraya menyebut bahwa investor dalam proyek senilai Rp1,3 triliun semakin tidak jelas progresnya.
“Investor itu, kalau sudah gagal, ya gagal aja. Tidak ada namanya ganti rugi yang harus dikeluarkan pemerintah untuk investor. Apalagi kondisi ini sudah merugikan semua,” pungkasnya.
Sejatinya proyek Supermal ini dibangun oleh Grup Lippo dan dinamakan Balikpapan City Centre pada groundbreaking 3 Juli 2012 silam. Dalam progres awalnya, pembangunan Supermal ini mengorbankan gedung Puskib yang merupakan bekas Rumah Sakit Umum dan dua kantor pemerintahan milik Pemkot Balikpapan. (HN518)