“Sampah plastik itu menjadi persoalan bagi lingkungan dan adanya program pelarangan kantong plastik di ritel modern harus menjadi semangat baru seperti yang dilakukan kota Banjarmasin di Kalimantan Selatan,” kata Rizal Effendi.
Selain itu, Pemkot Balikpapan juga mendorong pengumpulan dana Rp100 juta untuk pelaku UMKM yang memproduksi kantong ramah lingkungan atau go green bag. “Dana itu dikumpulkan dari CSR ritel modern sebagai modal UMKM membuat kantong alternatif dan menjadi kegiatan ekonomi baru,” ucapnya.
Rizal turut meminta masyarakat untuk ikut mengawasi penerapan Perwali mengingat ritel modern yang melanggar aturan tersebut akan dikenakan sanksi mulai dari teguran sampai penutupan atau pencabutan izin usaha.
“Pengawasan juga dilakukan OPD terkait dan LSM karena jika aturan ini benar-benar dijalankan maka bisa mengurangi 30 ton sampah plastik setiap bulan yang disumbang dari ritel modern,” ujarnya.
Sementara, Kasubdit Barang dan Kemasan Direktorat Pengelolaan Sampah KLHK, Ujang Solihin menambahkan, Pemkot Balikpapan harus terus mengampanyekan kepada masyarakat sehingga penggunaan kantong plastik benar-benar bisa ditekan.
“Kalau ke masyarakat atau konsumen, mungkin dibangun sistem insentif misalnya ritel modern bekerja sama dengan UMKM untuk menyediakan kantong alternatif yang harganya terjangkau atau masyarakat yang membawa kantong sendiri mendapat potongan harga produk yang dibeli dari ritel,” imbuhnya.
Sedangkan untuk penerapan pengurangan penggunaan kantong plastik di pasar tradisional harus melalui masa transisi yang lebih panjang. “Pemerintah kan yang mengelola pasar rakyat, tapi karena pedagang dan pembeli adalah masyarakat biasa, maka kampanyenya harus lebih luas dan lebih massif lagi,” tandasnya. (hn518)