“Kita sudah kumpulkan 60 ritel dan mereka semua menyetujui,” kata Suryanto, Minggu (24/6).
Rencananya, peresmian gerakan itu akan dihadiri Direktur Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.”Peresmiannya mungkin di Supermarket Giant. Tim dari KLHK juga melakukan peninjauan secara langsung ke beberapa ritel modern,” ujar Suryanto.
DLH optimistis diterapkannya Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik yang ditandatangani 4 Maret lalu, bisa mengurangi volume sampah plastik di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Manggar.
“Untuk Indonesia, Balikpapan menjadi kota kedua setelah Banjarmasin yang telah menerapkan pada 2 tahun lalu. Ritel wajib menyediakan kantong yang ramah lingkungan atau mudah terurai,” tegasnya.
Sanksi juga diberikan bila ditemukan adanya ritel modern yang tidak mengindahkan Perwali tersebut. “Kita beri peringatan pertama hingga ketiga, jika masih melanggar maka dicabut izin usahanya,” tambahnya lagi.
Untuk pengadaan kantong yang ramah lingkungan itu, ritel modern bisa bekerjasama dengan UKM atau membuat sendiri. Sedangkan harganya bervariasi, tergantung bahan dan kualitas kantong. “Tidak ada batasan harga kantong karena itu mekanisme pasar. Kita tidak mengatur sejauh itu. Targetnya juga ke sana (pasar tradisional), kita akan bahas dengan Dinas Perdagangan dan beberapa pedagang,” pungkasnya.
Berdasarkan data DLH, kantong plastik menyumbang 7,2 persen dari 420 ton sampah per hari, yang masuk ke TPA Manggar. Persentase itu jika dikonversikan menjadi sekitar 30 ton per hari. (hn518)