“Tujuannya untuk keamanan, kesehatan dan keselamatan konsumen. Maka setiap pembuat dan penjual parsel di ritel modern baik di minimarket, supermarket sampai ke toko tradisional harus memerhatikan label kedaluwarsa dan kemasan masih baik,” kata Kasi Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Dinas Perdagangan Balikpapan, Sila Susiana, Kamis (31/5).
Dinas Perdagangan bersama Dinas Kesehatan dan Balai POM dalam waktu dekat akan menginspeksi penjualan parsel di setiap toko modern dan tradisional. “Karena produk itu harus tercantum nama barang, satuan, kualitas sampai label masa kedulawarsa dan jaminan halal,” jelasnya.
Setiap produk dalam parsel yang terdeteksi tidak mencantumkan ketentuan tersebut maupun telah kedaluwarsa akan ditarik dari peredaran. Pasalnya, setiap mamin juga diharuskan terdaftar di BPOM RI, Kementerian Kesehatan dan Dinas Kesehatan untuk produk lokal.
“Kalau tahun lalu sih tidak kami temukan produk kedaluwarsa. Cuma rata-rata mereka tidak membuat item produk yang dikemas seperti ketentuan tadi.Ttermasuk tidak adanya label harga setiap produk di kemasan parsel,” terangnya.
Pembuat dan penjual parsel juga diingatkan agar tidak mengemas produk yang telah mendekati masa kedaluwarsa. “Bila didapatkan maka kami minta untuk mengembalikan barang itu ke distributor. Itu juga berlaku ke produk yang kemasannya telah rusak atau labelnya tidak terbaca jelas dan tidak terdaftar di Kementerian Kesehatan,” ujarnya.
Jika ada pembuat dan penjual yang melanggar ketentuan maka akan diancam sanksi sesuai dengan UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan UU Nomor 8 Tahun 1999 yang mengatur tentang Perlindungan Konsumen. (hn518)