Terbukti tidak melengkapi dokumen administrasi pendirian bangunan, Satpol PP langsung melayangkan surat teguran pertama, yang ditujukan kepada pengelola maupun koordinator pasar.
Selain surat teguran, juga diminta menandatangani surat pernyataan oleh koordinator pasar, yang bernama Djamaludin, di atas materai. Isinya menyanggupi mengurus perizinan IMB, dan sanggup membongkar sendiri lapak-lapak non permanen itu, apabila tidak memenuhi persyaratan untuk terbitnya IMB yang dikeluarkan Pemkot.
“Selanjutnya kita akan kembali mengecek izinnya. Tindakan yang kita ambil, akan menghentikan pembangunannya sampai izinnya keluar,” katanya.
Sementara itu, koordinator pasar tradisional terbuka Djamaludin mengatakan bahwa pasar itu, dikelola langsung oleh pedagang. Pembangunan lapak dilakukan oleh pedagang tanpa adanya orang kedua yang membiayai.
“Awalnya ini lahan kosong yang tidak di tempati. Kita koordinasi dengan PKL-PKL, dan mereka bersedia membangun sendiri tanpa ada dukungan atau biaya dari pihak kedua. Walaupun, pemilik lahan sekalipun,” terang Djamaludin saat ditemui di pembangunan pasar tradisional terbuka.
Inisiatif membangun pasar ini diakui Djamaludin setelah melihat banyaknya PKL liar di sejumlah wilayah yang dilarang oleh Pemkot, dan kemudian berinisiatif menampung para PKL tersebut di pasar yang sudah berdiri saat ini.
Djamal mengakui saat ini perizinan pembangunan pasar non permanen ini masih dalam proses. Djamal mengklaim, pihak RT, Kelurahan, Kecamatan dan masyarakat sekitar, mendukung keberadaan pasar itu. (yud)