Adapun posko gabungan ini terdiri dari beberapa unsur, yaitu PT Agrojaya Tirta Kencana, BPBD Kabupaten Kutai Kartanegara, TNI, Polri, Manggala Agni Kemenhut, Balai KSDA Kalimantan Timur, Kecamatan Muara Kaman, Pemerintah Desa Tunjungan dan relawan KTPA/MPA Desa Tunjungan.
Penentuan lokasi posko yaitu di Desa Tunjungan dianggap sangat strategis, karena lokasi desa ini berada diantara desa lainnya di sepanjang sungai Kedang Rantau dan sungai ini merupakan batas kawasan konservasi Cagar Alam Muara Kaman Sedulang yang dikelola Balai KSDA Kalimantan Timur - Kementerian Kehutanan dengan Areal Penggunaan Lain (APL) dan HGU Kencana Agri Area 3 Kaltim (PT Sawit Kaltim Lestari, PT Agrojaya Tirta Kencana dan PT Agro Eastborneo Kencana).
Posko Gabungan ini diinisiasi oleh PT. Agrojaya Tirta Kencana (PT ATK) melalui bapak Ferdinan Sinaga selaku Manager Legal dan Humas, sebagai bentuk tanggung jawab dan komitmen perusahaan dalam melaksanakan amanat Permentan No. 6 Tahun 2025 dan peraturan lainnya terkait pengendalian karhutla. Selain itu sebagai bentuk kesadaran mengingat posisi HGU berada di wilayah yg sangat rawan karhutla, dimana HGU berbatasan langsung dengan APL yang lahannya adalah lahan gambut. Selain itu mengingat pentingnya keberadaan Kawasan Konservasi Cagar Alam Muara Kaman Sedulang di bawah pengelolaan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur - Kementerian Kehutanan yang merupakan kawasan konservasi ekosistem gambut yang hanya dibatasi alur sungai dengan APL.
“Adapun kegiatan utama yang dilaksanakan oleh Posko Gabungan ini yaitu berpatroli secara gabungan di perairan sungai untuk melakukan upaya Pencegahan berupa melakukan penyadartahuan kepada masyarakat yang beraktifitas disepanjang sungai dan melakukan upaya Pemadaman Darat Kebakaran Hutan dan Lahan”, ujar Ferdinan. (Adv)
Editor: Aspian Nur
Adapun posko gabungan ini terdiri dari beberapa unsur, yaitu PT Agrojaya Tirta Kencana, BPBD Kabupaten Kutai Kartanegara, TNI, Polri, Manggala Agni Kemenhut, Balai KSDA Kalimantan Timur, Kecamatan Muara Kaman, Pemerintah Desa Tunjungan dan relawan KTPA/MPA Desa Tunjungan.
Penentuan lokasi posko yaitu di Desa Tunjungan dianggap sangat strategis, karena lokasi desa ini berada diantara desa lainnya di sepanjang sungai Kedang Rantau dan sungai ini merupakan batas kawasan konservasi Cagar Alam Muara Kaman Sedulang yang dikelola Balai KSDA Kalimantan Timur - Kementerian Kehutanan dengan Areal Penggunaan Lain (APL) dan HGU Kencana Agri Area 3 Kaltim (PT Sawit Kaltim Lestari, PT Agrojaya Tirta Kencana dan PT Agro Eastborneo Kencana).
Posko Gabungan ini diinisiasi oleh PT. Agrojaya Tirta Kencana (PT ATK) melalui bapak Ferdinan Sinaga selaku Manager Legal dan Humas, sebagai bentuk tanggung jawab dan komitmen perusahaan dalam melaksanakan amanat Permentan No. 6 Tahun 2025 dan peraturan lainnya terkait pengendalian karhutla. Selain itu sebagai bentuk kesadaran mengingat posisi HGU berada di wilayah yg sangat rawan karhutla, dimana HGU berbatasan langsung dengan APL yang lahannya adalah lahan gambut. Selain itu mengingat pentingnya keberadaan Kawasan Konservasi Cagar Alam Muara Kaman Sedulang di bawah pengelolaan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur - Kementerian Kehutanan yang merupakan kawasan konservasi ekosistem gambut yang hanya dibatasi alur sungai dengan APL.
“Adapun kegiatan utama yang dilaksanakan oleh Posko Gabungan ini yaitu berpatroli secara gabungan di perairan sungai untuk melakukan upaya Pencegahan berupa melakukan penyadartahuan kepada masyarakat yang beraktifitas disepanjang sungai dan melakukan upaya Pemadaman Darat Kebakaran Hutan dan Lahan”, ujar Ferdinan. (Adv)