Kamis, 13/08/2026
Kamis, 13/08/2026
Anggota Komisi II DPRD Kaltara, Adinata Kusuma. (Foto: Istimewa)
Kamis, 13/08/2026

Anggota Komisi II DPRD Kaltara, Adinata Kusuma. (Foto: Istimewa)
KORANKALTIM.COM, TANJUNG SELOR - Kemudahan mengurus perizinan menjadi bagian penting dalam menciptakan iklim usaha yang lebih ramah bagi pelaku UMKM di Kalimantan Utara.
Anggota Komisi II DPRD Kaltara, Adinata Kusuma, menilai proses perizinan perlu dibuat sederhana agar tidak menjadi hambatan bagi masyarakat yang ingin memulai maupun mengembangkan usaha.
Menurut Adinata, pelaku UMKM membutuhkan layanan perizinan yang mudah dipahami dan tidak berbelit. Terlebih bagi pelaku usaha pemula yang belum terbiasa dengan prosedur administratif.
“Perizinan harus dibuat lebih sederhana. Pelaku usaha perlu mendapatkan layanan yang cepat, mudah, dan dengan biaya yang terjangkau,” kata Adinata, pekan ini.
Ia mengatakan, kemudahan perizinan bukan berarti mengabaikan ketentuan yang berlaku. Justru, prosedur yang jelas akan membantu pelaku UMKM memenuhi persyaratan usaha dengan benar sejak awal.
Adinata juga menilai pemerintah daerah perlu memperkuat penyampaian informasi mengenai prosedur perizinan. Pelaku usaha harus mengetahui dokumen apa saja yang diperlukan, tahapan yang harus dilalui, serta ke mana mereka dapat memperoleh layanan.
Hal tersebut dinilai dapat mengurangi ketergantungan pelaku UMKM terhadap pihak lain dalam mengurus legalitas usahanya. Di sisi lain, pelayanan yang sederhana juga dapat mempercepat bertambahnya jumlah usaha yang tercatat secara resmi.
“Kalau prosesnya mudah dan informasinya jelas, pelaku UMKM akan lebih terdorong untuk mengurus perizinan secara resmi. Ini penting karena legalitas menjadi salah satu dasar bagi usaha untuk berkembang,” ujarnya. (Adv)
Editor: Aspian Nur
Kamis, 13/08/2026
Anggota Komisi II DPRD Kaltara, Adinata Kusuma. (Foto: Istimewa)
TERPOPULER