Dengan menyasar wilayah perkampungan di Kabupaten Kubar, belum lagi penyalahgunaan narkotika menurutnya masih menghantui masyarakat, penyebarluasan perda itu menurutnya jadi langkah yang tepat agar masyarakat dapat memahami regulasi tersebut.
"Sengaja saya melakukan sosper di wilayah Kampung di Kutai Barat, agar masyarakat paham bagaimana implementasi dari Perda tentang narkoba, yang saat ini masih menjadi momok bagi masyarakat, bahkan sampai ke kampung-kampung atau ke desa-desa," ujar Udin.
Tugas pemerintah daerah juga disampaikannya dalam sosper tersebut, yaitu memberikan layanan serta akses komunikasi, informasi dan edukasi yang benar kepada masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan narkotika, prekursor narkotika dan psikotropika. Bahkan koordinasi lintas lembaga juga dituntut dapat berjalan dengan baik, sebab penanganan bagi korban penyalahgunaan terdapat upaya rehabilitasi.
"Perda ini juga menjelaskan upaya rehabilitasi dilaksanakan melalui mekanisme wajib lapor bagi pecandu, Penyalahguna dan korban Penyalahgunaan Narkotika, Prekursor Narkotika dan Psikotropika sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan," papar Udin.
Ada sebuah lembaga yang bernama Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) untuk mendapatkan pengobatan dan atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial baik untuk korban penyalahgunaan narkotika anak di bawah umum maupun pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkotika, prekursor narkotika dan psikotropika.
"Hal tersebut untuk mendapatkan pengobatan dan perawatan melalui Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial," pungkas Udin. (Adv)
Editor: Aspian Nur