Senin, 09/10/2017
Senin, 09/10/2017
Erwinsyah
Senin, 09/10/2017
Erwinsyah
TENGGARONG - Plt Rektor Unikarta, Erwinsyah berkomitmen mencegah paham radikalisme masuk ke lingkungan kampus. Erwin menyebut radikalisme sebagai kejahatan serius.
“Belum lama ini kami di undang oleh Pemerintah Pusat mewakili pimpinan dari masing-masing Perguruan Tinggi se-Indonesia. Dalam acara itu kami selaku pimpinan lembaga pendidikan, diwajibkan untuk mensosialisasikan betapa berbahayanya radikalisme,” kata Erwin kepada Koran Kaltim.
Erwin sapaan akrabnya menjelaskan sikap radikal dapat bermuara pada tindak kejahatan. Kejahatan dapat dibedakan atas kejahatan fisik dan non fisik. Kejahatan fisik misalnya terorisme, tawuran dan peperangan. Sementara kejahatan non fisik, kata dia, berupa penyebaran paham kebencian, fitnah, dan provokasi.
“Kejahatan pikiran ini sangat berbahaya karena mempengaruhi lingkungan dan dapat menular secara luas ke benak orang lain sehingga mempengaruhi sikap dan tindakan sosial. Dari tindak sosial inilah yang berujung pada sikap anarkisme berupa perselisihan, bentrok antar sesama masyarakat, agama, dan bahkan antar pelajar mulai dari tingkat dasar hingga Perguruan Tinggi serta terorisme. Oleh karenanya saya tegaskan bagi kami di Unikarta tidak ada toleransi untuk radikalisme,” jelasnya.
Praktisi hukum ini menegaskan, persoalan ini harus segera dicari akar masalahnya agar tidak menjangkiti semua kalangan. “Pendidikan seharusnya dapat menjadikan alternatif dalam menemukan akar masalah radikalisme ini. Tindakan nyata yang seharusnya dilakukan adalah menanamkan kembali nilai-nilai pancasila pada generasi muda khususnya melalui lembaga-lem-baga pendidikan formal maupun non formal,” tegasnya. (hei)
Erwinsyah
TENGGARONG - Plt Rektor Unikarta, Erwinsyah berkomitmen mencegah paham radikalisme masuk ke lingkungan kampus. Erwin menyebut radikalisme sebagai kejahatan serius.
“Belum lama ini kami di undang oleh Pemerintah Pusat mewakili pimpinan dari masing-masing Perguruan Tinggi se-Indonesia. Dalam acara itu kami selaku pimpinan lembaga pendidikan, diwajibkan untuk mensosialisasikan betapa berbahayanya radikalisme,” kata Erwin kepada Koran Kaltim.
Erwin sapaan akrabnya menjelaskan sikap radikal dapat bermuara pada tindak kejahatan. Kejahatan dapat dibedakan atas kejahatan fisik dan non fisik. Kejahatan fisik misalnya terorisme, tawuran dan peperangan. Sementara kejahatan non fisik, kata dia, berupa penyebaran paham kebencian, fitnah, dan provokasi.
“Kejahatan pikiran ini sangat berbahaya karena mempengaruhi lingkungan dan dapat menular secara luas ke benak orang lain sehingga mempengaruhi sikap dan tindakan sosial. Dari tindak sosial inilah yang berujung pada sikap anarkisme berupa perselisihan, bentrok antar sesama masyarakat, agama, dan bahkan antar pelajar mulai dari tingkat dasar hingga Perguruan Tinggi serta terorisme. Oleh karenanya saya tegaskan bagi kami di Unikarta tidak ada toleransi untuk radikalisme,” jelasnya.
Praktisi hukum ini menegaskan, persoalan ini harus segera dicari akar masalahnya agar tidak menjangkiti semua kalangan. “Pendidikan seharusnya dapat menjadikan alternatif dalam menemukan akar masalah radikalisme ini. Tindakan nyata yang seharusnya dilakukan adalah menanamkan kembali nilai-nilai pancasila pada generasi muda khususnya melalui lembaga-lem-baga pendidikan formal maupun non formal,” tegasnya. (hei)
Copyright © 2024 - Korankaltim.com
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.