Senin, 27/08/2018
Senin, 27/08/2018
Ilustrasi
Senin, 27/08/2018

Ilustrasi
SANGATTA - Masih banyak warga pendatang baru di wilayah Sangatta enggan melaporkan keberadaannya terhadap Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat. Nampaknya warga sudah mulai melupakan peraturan yang berlaku di lingkungan masyarakat, dimana harus melaporkan keberadaannya bilamana berada di suatu tempat lebih dari 1x24 jam.
Wajib lapor 1x24 jam merupakan peraturan warisan jaman Belanda di teruskan pendudukan Jepang dan kemudian dilanjutkan pada era Orde Baru. Namun sekarang peraturan ini seakan diabaikan.
Seperti diungkapkan Ketua RT 9 Gang Antasari, Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Selatan, H Sirajang. Ia mengeluhkan banyak warga tidak mau melaporkan bilamana ada tamu yang keberadaannya lebih dari 1 x 24 jam, terutama warga yang ngekos ataupun kontrak rumah jarang sekali melaporkan diri.
Menurut Sirajang, beberpa warga pernah datang namun masih enggan melaporkan diri. Padahal pemilik rumah kos harus berkontribusi terhadap lingkungan. Bisa jadi rumah kos dan kontrakan itu digunakan untuk hal yang tidak baik.
“Biasanya yang datang ke saya melapor kalau ada perlunya seperti mengurus surat pindah dan meminta domisili,” terangnya.
Ia berharap agar kerja sama antara pemilik rumah dan para penghuni untuk melaksanakan pelaporan kepada Ketua RT/RW. Hal ini untuk mengantisipasi ketertiban dan keamanan lingkungan, dengan adanya pelaporan merupakan deteksi dini. Sehingga jija ada gangguan keamanan dengan cepat akan dapat terselesaikan.
“Kalau warga sini mentaati aturan untuk melapor, tentu saja itu merupakan etikat baik dari masing masing individu, jangan pas ada maunya saja baru melapor,”ujar Ketua RT. (yul1116)
Senin, 27/08/2018
Ilustrasi
TERPOPULER