Senin, 04/06/2018

Pengambilan Dokumen Kependudukan Tidak Boleh Diwakilkan

Senin, 04/06/2018

AMBIL SENDIRI : Disdukcapil PPU mengharapkan warganya mengambil sendiri dokumen administrasinya, tidak boleh diwakilkan. ( Erwin / korankaltim)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Pengambilan Dokumen Kependudukan Tidak Boleh Diwakilkan

Senin, 04/06/2018

logo

AMBIL SENDIRI : Disdukcapil PPU mengharapkan warganya mengambil sendiri dokumen administrasinya, tidak boleh diwakilkan. ( Erwin / korankaltim)

PENAJAM – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tidak memperkenalkan warga setempat untuk mengambil dokumen administrasi kependudukan dengan cara diwakilkan. 

Administrasi itu terdiri dari Kartu Tanda Penduduk elektronik, Akta Kelahiran, Kematian, legalisir dan sebagainya. Itu untuk menghindari pungutan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.  

Kepala Disdukcapil Kabupaten PPU, Suyanto ketika ditemui mengatakan, masyarakat yang sudah mengurus KTP-el dan sebagainya, diharapkan mengambil sendiri karena dikhawatirkan dimanfaatkan orang yang tak bertanggungjawab.  

“Boleh diwakilkan apabila seseorang itu berada dalam satu kartu keluarga, kalau diluar KK tidak boleh, saya antisipasi dimanfaatkan oleh orang lain, terutama meminta uang,” ujarnya, Minggu (3/6) kemarin.

Menurut Suyanto, kejadian tersebut kerap terjadi, khususnya di wilayah yang sulit dijangkau seperti Jenebora, Pantai Lango dan Gresik Kelurahan Penajam.

“Kalau di Luar KK yang mengambilkan, ada indikasi orang meminta uang dengan alasan transpor, makanya banyak orang yang marah karena mau mengambil, tapi tidak bisa diwakilkan,” ujarnya.

Untuk mengantisipasi itu, salah satu contoh yang dilakukan adalah mengantarkan langsung KTP-el masyarakat ke kelurahan/desa jika sudah dicetak. “Kalau sudah kita antarkan ke kelurahan/desa itu bukan urusan kita lagi, karena kami tidak meminta pungutan atau biaya apapun,” tutupnya. (Wn)

Pengambilan Dokumen Kependudukan Tidak Boleh Diwakilkan

Senin, 04/06/2018

AMBIL SENDIRI : Disdukcapil PPU mengharapkan warganya mengambil sendiri dokumen administrasinya, tidak boleh diwakilkan. ( Erwin / korankaltim)

Share

Berita Terkait