Sabtu, 25/11/2017
Sabtu, 25/11/2017
Rusmadi
Sabtu, 25/11/2017
Rusmadi
SAMARINDA – Pengamat Politik Universitas Mulawarman (Unmul), Prof DB Paranoan menilai pemanggilan Sekprov Kaltim Rusmadi oleh Kejati Kaltim terkait dana hibah Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) Wilayah XI B Kaltim sebesar Rp35 miliar, kental muatan politik.
Rusmadi dinilai Paranoan satu di antara kandidat bacagub Kaltim yang memiliki potensi untuk menang. Kondisi ini menyebabkannya rentan ‘disakiti’. “Sebab ini kasus lama (tapi) baru muncul saat menjelang pencalonan gubernur dan wakil gubernur Kaltim,” kata Paranoan, Jumat (24/11).
Rusmadi dipanggil Kejati Kaltim pada Kamis (24/11) lalu. Ia dimintai keterangan terkait dana hibah Aptisi Wilayah XI B Kaltim senilai Rp35 miliar.
“Saya lihat calon yang lain pasti juga akan dikeker dan digaruk. Ini permainan politik yang luar biasa yang sangat membahayakan,” ungkap Paranoan.
Karo Humas Setdaprov Kaltim Tri Murti Rahayu membantah Rusmadi dipanggil Kejati sebagai saksi. Rusmadi, kata dia, hanya memenuhi panggilan dalam rangka pengumpulan pengembangan bahan data dan keterangan (pulbangket). “Pak Rusmadi dimintai keterangan dalam proses pulbangket, jadi belum pada posisi kasus. Tapi masih sebatas klarifikasi,” kata Karo Humas Setdaprov Kaltim, Tri Murti Rahayu didampingi Kabag Kehumasan, Hendro Prasetyio.
Tri Murti menjelaskan, hibah Pemprov Kaltim untuk Aptisi Wilayah XI B Kaltim sudah berlangsung sejak 2001 hingga 2008.
Jumlahnya mencapai Rp30 miliar dalam bentuk deposito di Bankaltimtara atas nama Pemprov Kaltim. Bunga deposito kemudian digunakan untuk membantu anggota Aptisi di Kaltim dengan pengaturan oleh Aptisi, tanpa keterlibatan Pemprov Kaltim.
Pada 2010, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI memberikan rekomendasi bahwa deposito tidak dibenarkan atas nama Pemprov Kaltim. Dana Rp30 miliar itu kemudian dipindah ke rekening Aptisi Wilayah XI B Kaltim. Hibah selanjutnya diberikan pada 2013 sebesar Rp5 miliar. Sehingga total keseluruhan sebesar Rp35 miliar.
LHP BPK RI berikutnya menyimpulkan bahwa dana itu harus dikembalikan ke kas Pemprov Kaltim. Sehingga pada 10 Desember 2014, dana abadi itu dikembalikan. “Posisi Pak Rusmadi sudah Plt Sekda. Saat muncul rekomendasi BPK, beliau langsung minta Aptisi segera menyetorkan kembali ke kas daerah,” ungkap Tri Murti.
Menurut Tri Murti, hibah itu diberikan untuk membantu perguruan tinggi swasta. Pemprov Kaltim berkeinginan agar perguruan tinggi swasta sejajar dengan perguruan tinggi negeri. “Semuanya untuk mendukung peningkatan sumber daya manusia Kaltim. Tapi jika aturan tidak memperkenankan, pasti kami patuhi,” pungkas Tri Murti.
Apalagi Pemprov Kaltim telah menetapkan komitmen tinggi dalam penciptaan pemerintahan yang bersih, tidak korup dan tertib administrasi. Atas dasar itu, setiap rekomendasi yang dikeluarkan BPK selalu dilaksanakan. (sab/rs/*) Rusmadi
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.