Jumat, 22/09/2017
Jumat, 22/09/2017
Jumat, 22/09/2017
JAKARTA - Tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea Cukai menggagalkan upaya penyelundupan narkotik jenis sabu dan ekstasi dari Malaysia melalui jalur laut di Kuala Glumpang, Aceh Timur, awal pekan ini. “Barang bukti yang disita berupa 137,750 kilogram sabu dan 42.500 butir ekstasi,” kata Deputi Pemberantasan BNN Inspektur Jenderal Arman Depari dalam keterangan tertulisnya, Kamis (21/9).
Arman menjelaskan, penangkapan berawal saat tim gabungan yang tengah beroperasi di perairan Kuala Glumpang, Aceh Timur, mencurigai sebuah kapal nelayan.
Ketika tim gabungan memberi peringatan kepada kapal tersebut untuk berhenti, anak buah kapal (ABK) yang mengemudikannya justru mencoba kabur. “Petugas lalu melakukan penggeledahan, ditemukan barang dalam tong ikan warna biru yang diduga narkotika jenis sabu,” ujar Arman.
Arman melanjutkan, dari operasi tersebut, tim gabungan menangkap tiga orang tersangka berinisial MS, MH dan IB. Berdasarkan keterangan ketiga tersangka, upaya penyelundupan narkotik dilakukan di laut perbatasan Malaysia dan Indonesia, dengan cara berpindah kapal.
Saat ini, kata Arman, barang bukti berupa sabu dan ekstasi serta ketiga tersangka, dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan. Sedangkan, barang bukti berupa kapal nelayan yang mengangkut sabu dan ekstasi tersebut sementara dititipkan ke Kepolisian Air Langsa, Aceh. (cni)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.