Selasa, 28/04/2020
Selasa, 28/04/2020
Ilustrasi ASN mudik ( Foto: Ist)
Selasa, 28/04/2020
Ilustrasi ASN mudik ( Foto: Ist)
KORANKALTIM.COM SAMARINDA – Pemerintah akan menindak tegas Aparatur Sipil Negara yang nekat mudik lebaran Idulfitri 1441 Hijriyah. Sanksi terberat ialah penurunan pangkat.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Negeri Tjahjo Kumolo telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti Bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Covid-19 serta SE Nomor 11/SE/IV/2020 tentang Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi ASN yang Melakukan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan atau Kegiatan Mudik pada Masa Covid-19.
Kepala Biro Humas Setda Kaltim Syafranuddin mejelaskan, sesuai Surat Edaran Menpan dan RB Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti Bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Covid-19 serta Surat Edaran Nomor 11/SE/IV/2020 tentang Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi ASN yang Melakukan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik pada Masa Covid-19, ada tiga kategori ASN yang bisa mendapatkan sanksi.
Kategori I, ASN yang bepergian keluar daerah dan/atau kegiatan mudik terhitung mulai 30 Maret 2020 akan dijatuhi hukuman disiplin tingkat ringan.
Sementara kategori II, bepergian keluar daerah dan/atau kegiatan mudik terhitung mulai 6 April 2020 dengan hukuman disiplin tingkat sedang atau berat.
Sementara kategori III, yakni ASN yang bepergian keluar daerah dan atau kegiatan mudik terhitung mulai 9 April 2020.
“Bagi ASN yang melanggar kategori tiga ini, hukuman dijatuhkan yakni hukuman disiplin tingkat sedang atau berat,” ujar dia.
“Sanksi untuk pelanggaran disiplin sedang yaitu, penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun,” jelasnya mengutip SE Menpan RB.
Lebih lanjut, dia mengatakan jika ada ASN yang mudik dan terbukti positif Covid-19 akan dikenakan sanksi disiplin berat karena membahayakan orang lain. Sanksi berat itu, berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pencopotan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, hingga pemberhentian tidak dengan hormat.
“Kalau sudah mendapat sanksi berat, tidak akan mendapat hak pensiun,” terang dia.
Pelaksana Tugas Sekretaris Provinsi Kaltim, Muhammad Sa’bani mengatakan, Pemprov Kaltim sebenarnya telah menegaskan larangan mudik itu sebelum terbitnya surat edaran Menpan RB tersebut.
Larangan itu dimuat dalam Surat Edaran Gubernur Kaltim tertanggal 8 April 2020 bernomor 065/2431/B.Org tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik Bagi ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Berdasarkan surat edaran tersebut, atasan terutama para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melakukan pengawasan terhadap staf.
“Karena itu, diminta masing-masing atasannya melakukan pengawasan untuk mematuhi edaran tersebut,” kata Sa’bani dalam rilis resmi Pemprov Kaltim, Senin (26/4).
Selain ASN, masyarakat juga dilarang mudik. Pintu-pintu masuk kini dijaga ketat. Layanan penerbangan dan angkutan laut juga telah dibatasi.
Penulis: */Rusdi
Editor: Supiansyah
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.