Senin, 22/07/2019
Senin, 22/07/2019
Foto: Istimewa
Senin, 22/07/2019
Foto: Istimewa
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura ternyata tak puas Kaltim mendapat 10 persen participating interest (PI) di Blok Mahakam. Nilai itu dianggap terlalu kecil.
Sekretaris Kesultanan Kutai Ing Martadipura, Awang Yacoub Luthman mengatakan, sebelum Kesultanan Kutai bergabung dengan NKRI, kesultanan telah mendapat saham 10 persen dari pengelolaan migas di Kaltim.
“Jangan dikira angka itu besar, karena setelah melalui beberapa proses, termasuk biaya operosional, riilnya tetap kecil ke daerah. Kurang maksimal untuk menopang anggaran daerah. Padahal lokasinya ada di daerah,” Awang Yacoub.
Sebelum bergabung dengan NKRI, Kesultanan Kutai diklaim Awang Yacoub pernah mendapatkan saham 10 persen pengelolaan migas. Peraturan Menteri ESDM Nomor 23 Tahun 2018 tentang Tata Cara Divestasi Saham dan Mekanisme Penetapan Harga Saham Divestasi Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara, diakui bisa membuat kompetisi pengelolaan migas lebih sehat. Selain itu, kebijakan anyar itu juga bisa membuat Pertamina lebih memiliki daya saing secara global.
Tetapi, juga menyebut dari 100 persen saham, Pertamina hanya boleh mendapatkan maksimal 51 persen saham. Permen ESDM ini bisa menjadi peluang bagi daerah untuk mendapatkan saham yang lebih besar. “Dengan 10 persen yang kini diserahkan ke daerah, normalnya tersisa 39 persen yang tak bertuan. Idealnya paling tidak kita dapat 49 persen atau bisa menempatkan setidaknya dua direktur di pengelolaannya di pusat,” sebut Awang.
Meski diakui perjuangan mendapatkan PI 10 persen oleh pemerintah daerah melewati perjuangan panjang yang melelahkan, celah untuk merebut 39 persen itu masih sangat terbuka. Kesultanan pun siap jika diminta untuk membantu lagi perjuangan itu.
Sementara Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Edy Kurniawan berharap penghitungan jatah Kaltim dari PI 10 dihitung sejak Januari 2018, meski penyerahan secara resmi oleh pemerintah pusat baru saja dilakukan. “Karena operasi sudah mulai dari 2018. Kalau ada hitungan lain dengan Pertamina, saya tidak tahu,” sebut Edy.
Berdasarkan laporan diterimanya, Edy mengatakan Perusda Melati Bhakti Satya (MBS) yang sebelumnya berperan menjadi Perusda penerima PI, MOU dilakukan pada 2018. Juga setelah dialihkan ke Perusda Migas Mandiri Pratama (MMP) operasional Blok Mahakam dibawah PHM sudah dimulai sejak 2018. Hingga akhirya kini PI resmi dialihkan ke PT Migas Mandiri Pratama Kutai Mahakam (MMPKM) yang merupakan konsorsium dua perusda milik Pemprov Kaltim dan Pemkab Kukar. (*)
Penulis: */Adhy Abdhian//Rusdianto
Editor: Aspian Nur
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.