Kamis, 03/05/2018

Nakhoda MV Ever Judger Resmi Ditahan

Kamis, 03/05/2018

kapal MV Ever Judger

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Nakhoda MV Ever Judger Resmi Ditahan

Kamis, 03/05/2018

logo

kapal MV Ever Judger

BALIKPAPAN - Polda Kaltim resmi menahan ZD, nakhoda kapal MV Ever Judger. ZD sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka atas patahnya pipa bawah laut milik PT Pertamina sehingga menyebabkan minyak mentah keluar ke permukaan dan terbakar di Teluk Balikpapan.

“ZD ditahan terhitung 1 Mei kemarin karena disangkakan telah salah memerintah kepada ABK saat melego jangkar di Teluk Balikpapan,” kata Direskrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Yustan Alpian, Rabu (2/5).

Yustan beralasan penahanan warga negara Tiongkok itu karena ZD juga tidak memiliki keluarga di kota ini. “Kalau mau tinggal, juga tinggal dimana? Kalau gak ditahan malah rawan karena ini pidana besar dan 5 nyawa manusia melayang,” ujarnya.

Meski begitu, ZD dianggap kooperatif selama menjalani pemeriksaan dengan didampingi pengacara dan penerjemahnya. Seluruh pertanyaan yang dicecar penyidik dijawab ZD untuk mendalami kasus tersebut.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun polisi, ZD diduga keliru mengartikan informasi dari kapal pandu saat hendak lego jangkar. “Mualim 1 menurunkan jangkar satu segel yang seharusnya 1 meter di atas permukaan laut sesuai dari perintah kapal pandu,” ujarnya.

Satu segel jelas Yustan, panjangnya 27 meter. Padahal saat itu kedalaman air hanya 18 meter. “Sehingga ketika diturunkan, jangkar langsung menyentuh dasar laut lalu memutuskan pipa minyak dan kecepatan kapal saat itu 5 knot,” ungkapnya.

Saat ini ZD ditahan di Polairud Polda Kaltim dan sel tahanannya dipisah agar tidak terjadi gesekan dengan tersangka pidana lainnya. Nakhoda kapal pengangkut batu bara itu dijerat pasal berlapis.

“Pasal yang dikenakan yakni 98 ayat 1, 2 dan 3 junto pasal 99 ayat 1, 2 dan 3 UU 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup serta pasal 359 KUHP karena disangkakan bersalah menyebabkan matinya orang. Hukumannya penjara paling lama 5 tahun atau kurungan selama-lamanya satu tahun,” tutup Yustan.

Pada Sabtu dini hari, 31 Maret lalu, warga yang tinggal di pesisir Teluk Balikpapan dihebohkan dengan aroma minyak yang cukup menyengat. Paginya tampak minyak berwarna hitam dan kental telah mencapai bawah rumah di Kampung Atas Air.

Sekira pukul 11.00 Wita, secara tiba-tiba tampak kobaran api yang sangat besar dan mengakibatkan 5 pemancing tewas. Selain itu, dua kapal nelayan termasuk sebagian dari kapal MV Ever Judger juga terbakar.

Minyak mentah yang bersumber dari putusnya pipa distribusi Lawelawe ke kilang pengolahan Pertamina membuat Teluk Balikpapan hingga muara sungai Kariangau tercemar yang luasnya menurut BNPB mencapai 12.987 hektare. (hn518)

Nakhoda MV Ever Judger Resmi Ditahan

Kamis, 03/05/2018

kapal MV Ever Judger

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.