Jumat, 14/02/2020

Terhalang Regulasi, Gedung Unikarta di Tenggarong Seberang Tertutupi Semak Belukar

Jumat, 14/02/2020

Gedung Unikarta di kilometer 3 Tenggarong Seberang. (Foto: Reza Fahlevi/Korankaltim.com)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Terhalang Regulasi, Gedung Unikarta di Tenggarong Seberang Tertutupi Semak Belukar

Jumat, 14/02/2020

logo

Gedung Unikarta di kilometer 3 Tenggarong Seberang. (Foto: Reza Fahlevi/Korankaltim.com)

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG – Harapan besar dari civitas akademika Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta) untuk bisa menggelar aktivitas perkuliahan di gedung anyar di Kecamatan Tenggarong Seberang. 

Gedung ini digadang-gadang menjadikan Unikarta sebagai perguruan tinggi terbesar di Kaltim jika beralih status menjadi perguruan tinggi negeri (PTN).

Namun, hal itu masih sebatas khayal. Apalagi jika melihat kondisi Gedung Unikarta di kilometer 3, Jalan poros Tenggarong Seberang yang dipenuhi semak belukar. Gedung tersebut berada di tengah-tengah pepohonan, sekilas seperti bangunan yang tersembunyi di dalam hutan.

Bupati Kukar Edi Damansyah membenarkan kondisi gedung kampus itu memang dipenuhi dengan semak dan tumbuhan liar. “Tau sendiri lah kondisinya,” kata Edi kepada Korankaltim.com, belum lama ini.

Dia membeberkan, pembangunan gedung dan lahan seluas 30 hektare lebih itu terkendala peraturan. Terbitnya UU 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi dan PP 4/2014 tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi, wewenang pengelolaan Unikarta beralih ke Pemerintah Pusat. 

Kendati begitu, Edi  meminta agar aset tersebut diidentifikasi kembali.

“Nanti dinilai lagi asetnya, karena rencananya Unikarta kan mengarah ke PTN,” sebutnya.

Pemkab Kukar juga mendorong agar status Unikarta sesegera mungkin beralih ke PTN. 

Dari segi persyaratan, diperlukan lahan seluas 30 hektare. Gedung dan lahan di Tenggarong Seberang itu merupakan lokasi yang representatif untuk beralih status ke PTN. Selain itu, ketersediaan dosen harus memadai dan jumlah prodi yang mencukupi.

Roadmap-nya, lanjut Edi, sudah ada. Tinggal membagi tugas antara pihak yayasan dan Pemkab. Bahkan, jika segera menghibahkan lahan seluas 30 hektare itu, edi bakal melakukannya.  

“Ya nanti kita tunggu (pembagian tugas). Jika perlu dihibahkan, akan saya hibahkan,” pungkasnya.


Penulis: Reza Fahlevi

Editor: M.Huldi

Terhalang Regulasi, Gedung Unikarta di Tenggarong Seberang Tertutupi Semak Belukar

Jumat, 14/02/2020

Gedung Unikarta di kilometer 3 Tenggarong Seberang. (Foto: Reza Fahlevi/Korankaltim.com)

Berita Terkait


Terhalang Regulasi, Gedung Unikarta di Tenggarong Seberang Tertutupi Semak Belukar

Gedung Unikarta di kilometer 3 Tenggarong Seberang. (Foto: Reza Fahlevi/Korankaltim.com)

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG – Harapan besar dari civitas akademika Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta) untuk bisa menggelar aktivitas perkuliahan di gedung anyar di Kecamatan Tenggarong Seberang. 

Gedung ini digadang-gadang menjadikan Unikarta sebagai perguruan tinggi terbesar di Kaltim jika beralih status menjadi perguruan tinggi negeri (PTN).

Namun, hal itu masih sebatas khayal. Apalagi jika melihat kondisi Gedung Unikarta di kilometer 3, Jalan poros Tenggarong Seberang yang dipenuhi semak belukar. Gedung tersebut berada di tengah-tengah pepohonan, sekilas seperti bangunan yang tersembunyi di dalam hutan.

Bupati Kukar Edi Damansyah membenarkan kondisi gedung kampus itu memang dipenuhi dengan semak dan tumbuhan liar. “Tau sendiri lah kondisinya,” kata Edi kepada Korankaltim.com, belum lama ini.

Dia membeberkan, pembangunan gedung dan lahan seluas 30 hektare lebih itu terkendala peraturan. Terbitnya UU 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi dan PP 4/2014 tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi, wewenang pengelolaan Unikarta beralih ke Pemerintah Pusat. 

Kendati begitu, Edi  meminta agar aset tersebut diidentifikasi kembali.

“Nanti dinilai lagi asetnya, karena rencananya Unikarta kan mengarah ke PTN,” sebutnya.

Pemkab Kukar juga mendorong agar status Unikarta sesegera mungkin beralih ke PTN. 

Dari segi persyaratan, diperlukan lahan seluas 30 hektare. Gedung dan lahan di Tenggarong Seberang itu merupakan lokasi yang representatif untuk beralih status ke PTN. Selain itu, ketersediaan dosen harus memadai dan jumlah prodi yang mencukupi.

Roadmap-nya, lanjut Edi, sudah ada. Tinggal membagi tugas antara pihak yayasan dan Pemkab. Bahkan, jika segera menghibahkan lahan seluas 30 hektare itu, edi bakal melakukannya.  

“Ya nanti kita tunggu (pembagian tugas). Jika perlu dihibahkan, akan saya hibahkan,” pungkasnya.


Penulis: Reza Fahlevi

Editor: M.Huldi

 

Berita Terkait

Lokasi CFD Tenggarong Pindah Besok Pagi, SK2 Bakal Bagikan 200 Sapoh untuk Para Pedagang

Pj Gubernur Kaltim Pantau Banjir di Mahulu, Penyaluran Listrik, Bantuan Pangan dan Air Bersih jadi Prioritas Awal

Dukung Gerakan Literasi Desa, Paser Terima Mobil Pusling diJakarta

Warga RT 13 Kelurahan Baru, Tenggarong Berembuk Manfaatkan Dana Rp50 Juta

Setelah Balikpapan, Dinkes Kaltim Siap Vaksinasi Lima Ribu Anak di Kota Samarinda

Dinsos Kaltim Kirim 1.500 Paket ke Mahulu, Kemensos RI juga Segera Beri Bantuan

Ribuan Orang Hadiri Tabligh Akbar Ustaz Abdul Somad di Masjid Al Qadar Tenggarong Siang Tadi

Kecamatan Tabang Diterjang Banjir Imbas Hujan di Hulu Sungai Belayan, BPBD Kukar Turunkan Tim Pantau Potensi Banjir Kiriman dari Mahulu

Hendak Menyeberang Jalan Saat Banjir di Mahulu, Karyawan Warung PHP Sebenaq Meninggal Dunia Pagi Tadi

Aktivitas Warga di Ibu Kota Mahulu Mulai Normal Setelah Sempat Diterjang Banjir

Kerap Mencuri di Rumah Kosong, Warga Perum Handil Kopi Sambutan Diciduk Polisi

Pabrik Smelter di Sangasanga Kembali Terbakar, Tiga Orang Alami Luka-Luka

Proyek Peningkatan Sistem Drainase Perkotaan di Tanjung Redeb Habiskan Anggaran Rp23,7 Miliar

Pengembangan Lahan Kakao Berau Baru 500 Hektare, Kelompok Tani Diminta Tak Alih Fungsikan Lahan

Ketergantungan Kaltim pada Sektor Pertambangan jadi Sorotan

Petani Kakao di Berau Diminta Bermitra dengan Perusahaan

Libatkan 14 Perusahaan, Disnaker Samarinda Buka Job Fair Pekan Depan

Aplikasi Perjalanan Dinas Dikritisi Anggota DPRD Samarinda, Sebut Jalan-Jalan untuk Adopsi Tata Kota

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.