Selasa, 14/01/2020

Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kasus Minyak Ilegal di Samarinda

Selasa, 14/01/2020

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade saat menunjukan foto barang bukti LCT yang disita (foto: Yudi Hadi/korankaltim.com)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kasus Minyak Ilegal di Samarinda

Selasa, 14/01/2020

logo

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade saat menunjukan foto barang bukti LCT yang disita (foto: Yudi Hadi/korankaltim.com)

KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim terus melakukan pengembangan terkait kasus minyak ilegal di kawasan Jalan Sungai Kapih, RT 03, Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan, Samarinda.


Diketahui tim gabungan dari Satgas Pertamina, Bareskrim Mabes Polri bersama Polda Kaltim melakukan penggerebekan pada Kamis (9/1) lalu. Dalam penggerebekan tersebut Polisi mengamankan kapal Landing Craft Tank (LCT) yang berkapasitas minyak 80 ton. 


"Kita lakukan pengamanan terhadap satu kapal LCT di Samarinda yang diduga melakukan perbuatan penyimpanan, pengolahan minyak gas bumi. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik masih terus melakukan pengembangan dugaan keterlibatan pihak lain. Semoga waktu dekat sudah dilakukan penetapan tersangka,"ungkap Kabid Humas Polda Kaltim Koombes Pol Ade Yaya Suryana pada Selasa (14/1/2019) di Mapolda Kaltim.


Penyidik sudah memintai keterangan 7 saksi."Barang bukti kapal sudah di-police line. Kapasitas kapal 80 ton, memang ada isinya namun belum tahu apakah isinya penuh 80 ton yang isinya minyak mentah jadi penyidik sudah melakukan pemeriksaan 7 saksi berharap cepat,"bebernya.


Ketujuh saksi-saksi tersebut lanjut Ade memegang peran masing-masing."Jadi ada ABK (Anak Buah Kapal) dan pihak-pihak lain yang berkepentingan,"sebutnya.


Ia meminta kepada masyarakat agar bersabar untuk menunggu hasil penyelidikan."Harap bersabar dulu tentu Polda Kaltim berkomitmen melakukan penindakan terhadap penyimpangan ini. Faktanya dua TKP ini banyak tidaknya hasil penyidikan dan bisa membuka semuanya,"jelasnya.


Penulis:Yudi Hadi

Editor: M.Huldi

Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kasus Minyak Ilegal di Samarinda

Selasa, 14/01/2020

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade saat menunjukan foto barang bukti LCT yang disita (foto: Yudi Hadi/korankaltim.com)

Berita Terkait


Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kasus Minyak Ilegal di Samarinda

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade saat menunjukan foto barang bukti LCT yang disita (foto: Yudi Hadi/korankaltim.com)

KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim terus melakukan pengembangan terkait kasus minyak ilegal di kawasan Jalan Sungai Kapih, RT 03, Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan, Samarinda.


Diketahui tim gabungan dari Satgas Pertamina, Bareskrim Mabes Polri bersama Polda Kaltim melakukan penggerebekan pada Kamis (9/1) lalu. Dalam penggerebekan tersebut Polisi mengamankan kapal Landing Craft Tank (LCT) yang berkapasitas minyak 80 ton. 


"Kita lakukan pengamanan terhadap satu kapal LCT di Samarinda yang diduga melakukan perbuatan penyimpanan, pengolahan minyak gas bumi. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik masih terus melakukan pengembangan dugaan keterlibatan pihak lain. Semoga waktu dekat sudah dilakukan penetapan tersangka,"ungkap Kabid Humas Polda Kaltim Koombes Pol Ade Yaya Suryana pada Selasa (14/1/2019) di Mapolda Kaltim.


Penyidik sudah memintai keterangan 7 saksi."Barang bukti kapal sudah di-police line. Kapasitas kapal 80 ton, memang ada isinya namun belum tahu apakah isinya penuh 80 ton yang isinya minyak mentah jadi penyidik sudah melakukan pemeriksaan 7 saksi berharap cepat,"bebernya.


Ketujuh saksi-saksi tersebut lanjut Ade memegang peran masing-masing."Jadi ada ABK (Anak Buah Kapal) dan pihak-pihak lain yang berkepentingan,"sebutnya.


Ia meminta kepada masyarakat agar bersabar untuk menunggu hasil penyelidikan."Harap bersabar dulu tentu Polda Kaltim berkomitmen melakukan penindakan terhadap penyimpangan ini. Faktanya dua TKP ini banyak tidaknya hasil penyidikan dan bisa membuka semuanya,"jelasnya.


Penulis:Yudi Hadi

Editor: M.Huldi

 

Berita Terkait

Lokasi CFD Tenggarong Pindah Besok Pagi, SK2 Bakal Bagikan 200 Sapoh untuk Para Pedagang

Pj Gubernur Kaltim Pantau Banjir di Mahulu, Penyaluran Listrik, Bantuan Pangan dan Air Bersih jadi Prioritas Awal

Dukung Gerakan Literasi Desa, Paser Terima Mobil Pusling diJakarta

Warga RT 13 Kelurahan Baru, Tenggarong Berembuk Manfaatkan Dana Rp50 Juta

Setelah Balikpapan, Dinkes Kaltim Siap Vaksinasi Lima Ribu Anak di Kota Samarinda

Dinsos Kaltim Kirim 1.500 Paket ke Mahulu, Kemensos RI juga Segera Beri Bantuan

Ribuan Orang Hadiri Tabligh Akbar Ustaz Abdul Somad di Masjid Al Qadar Tenggarong Siang Tadi

Kecamatan Tabang Diterjang Banjir Imbas Hujan di Hulu Sungai Belayan, BPBD Kukar Turunkan Tim Pantau Potensi Banjir Kiriman dari Mahulu

Hendak Menyeberang Jalan Saat Banjir di Mahulu, Karyawan Warung PHP Sebenaq Meninggal Dunia Pagi Tadi

Aktivitas Warga di Ibu Kota Mahulu Mulai Normal Setelah Sempat Diterjang Banjir

Kerap Mencuri di Rumah Kosong, Warga Perum Handil Kopi Sambutan Diciduk Polisi

Pabrik Smelter di Sangasanga Kembali Terbakar, Tiga Orang Alami Luka-Luka

Proyek Peningkatan Sistem Drainase Perkotaan di Tanjung Redeb Habiskan Anggaran Rp23,7 Miliar

Pengembangan Lahan Kakao Berau Baru 500 Hektare, Kelompok Tani Diminta Tak Alih Fungsikan Lahan

Ketergantungan Kaltim pada Sektor Pertambangan jadi Sorotan

Petani Kakao di Berau Diminta Bermitra dengan Perusahaan

Libatkan 14 Perusahaan, Disnaker Samarinda Buka Job Fair Pekan Depan

Aplikasi Perjalanan Dinas Dikritisi Anggota DPRD Samarinda, Sebut Jalan-Jalan untuk Adopsi Tata Kota

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.