Jumat, 27/09/2019

Tuntut Perbub 36/2019, Bacalon Kades yang Gagal Minta DPRD Gunakan Hak Interpelasi ke Bupati

Jumat, 27/09/2019

Salah satu Bacalon Kades yang gugur, H Usman (topi putih) berorasi di depan kantor DPRD Kukar, Jumat (27/9/2019) (Foto: Reza Fahlevi/korankaltimcom)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Tuntut Perbub 36/2019, Bacalon Kades yang Gagal Minta DPRD Gunakan Hak Interpelasi ke Bupati

Jumat, 27/09/2019

logo

Salah satu Bacalon Kades yang gugur, H Usman (topi putih) berorasi di depan kantor DPRD Kukar, Jumat (27/9/2019) (Foto: Reza Fahlevi/korankaltimcom)

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Bertempat di Kantor DPRD Kukar, puluhan massa menggelar aksi menolak Perbup 36/2019 terkait pemilihan kepala desa yang dianggap cacat hukum, Jumat (27/9/2019).

Aksi tersebut dihadiri oleh sejumlah bakal calon Kades yang gugur dari bursa Pilkades 2019 dan dikawal oleh lembaga swadaya masyarakat. 

Salah satunya adalah H Usman yang mengklaim akan menggandeng pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra. 

Massa menyebut Perbub tersebut bertentangan dengan Permendagri 65/2017 dan UU Desa No 6/2014.

“Aliansi Masyaraka Kukar Menggugat pada hari ini meminta untuk proses Pilkada ditunda,” pinta koordinator aksi, Arie Yannur.

DPRD Kukar juga diharapkan menggunakan hak interpelasinya atas produk hukum yang ditandatangani oleh Bupati Kukar Edi Damansyah itu.

Arie menyebutkan, salah satu isi pasal yang dipermasalahkan yakni syarat domisili, warga asli desa setempat mendapat skor tinggi. Itu dianggap bertentangan dengan peraturan di atasnya. 

Terlebih lagi, lanjut Arie, belum dilakukan uji publik sebelum menerapkan peraturan tersebut.

DPRD Kukar menyambut baik aspirasi tersebut. Ketua DPRD Kukar, Abdul Rasid, menyebutkan hal ini menjadi tanggung jawab dewan untuk mendiskusikannya.

“Yang disampaikan hari ini oleh Bapak-Bapak kita sampaikan ke Pemda, jika ini mentok maka mau tidak mau kita lakukan langkah selanjutnya,” ujarnya. 

Rasid menginginkan tahapan Pilkades jangan sampai terhenti, apalagi jika menetapkan penjabat (Pj) kades nantinya. Karena semua persoalan tidak bisa diselesaikan oleh Pj Kades.

Aksi akan dilanjutkan dengan dialog bersama perwakilan massa terkait Perbub 36/2019 dengan DPRD.


Penulis: Reza Fahlevi

Editor : M.Huldi

Tuntut Perbub 36/2019, Bacalon Kades yang Gagal Minta DPRD Gunakan Hak Interpelasi ke Bupati

Jumat, 27/09/2019

Salah satu Bacalon Kades yang gugur, H Usman (topi putih) berorasi di depan kantor DPRD Kukar, Jumat (27/9/2019) (Foto: Reza Fahlevi/korankaltimcom)

Berita Terkait


Tuntut Perbub 36/2019, Bacalon Kades yang Gagal Minta DPRD Gunakan Hak Interpelasi ke Bupati

Salah satu Bacalon Kades yang gugur, H Usman (topi putih) berorasi di depan kantor DPRD Kukar, Jumat (27/9/2019) (Foto: Reza Fahlevi/korankaltimcom)

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Bertempat di Kantor DPRD Kukar, puluhan massa menggelar aksi menolak Perbup 36/2019 terkait pemilihan kepala desa yang dianggap cacat hukum, Jumat (27/9/2019).

Aksi tersebut dihadiri oleh sejumlah bakal calon Kades yang gugur dari bursa Pilkades 2019 dan dikawal oleh lembaga swadaya masyarakat. 

Salah satunya adalah H Usman yang mengklaim akan menggandeng pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra. 

Massa menyebut Perbub tersebut bertentangan dengan Permendagri 65/2017 dan UU Desa No 6/2014.

“Aliansi Masyaraka Kukar Menggugat pada hari ini meminta untuk proses Pilkada ditunda,” pinta koordinator aksi, Arie Yannur.

DPRD Kukar juga diharapkan menggunakan hak interpelasinya atas produk hukum yang ditandatangani oleh Bupati Kukar Edi Damansyah itu.

Arie menyebutkan, salah satu isi pasal yang dipermasalahkan yakni syarat domisili, warga asli desa setempat mendapat skor tinggi. Itu dianggap bertentangan dengan peraturan di atasnya. 

Terlebih lagi, lanjut Arie, belum dilakukan uji publik sebelum menerapkan peraturan tersebut.

DPRD Kukar menyambut baik aspirasi tersebut. Ketua DPRD Kukar, Abdul Rasid, menyebutkan hal ini menjadi tanggung jawab dewan untuk mendiskusikannya.

“Yang disampaikan hari ini oleh Bapak-Bapak kita sampaikan ke Pemda, jika ini mentok maka mau tidak mau kita lakukan langkah selanjutnya,” ujarnya. 

Rasid menginginkan tahapan Pilkades jangan sampai terhenti, apalagi jika menetapkan penjabat (Pj) kades nantinya. Karena semua persoalan tidak bisa diselesaikan oleh Pj Kades.

Aksi akan dilanjutkan dengan dialog bersama perwakilan massa terkait Perbub 36/2019 dengan DPRD.


Penulis: Reza Fahlevi

Editor : M.Huldi

 

Berita Terkait

Lokasi CFD Tenggarong Pindah Besok Pagi, SK2 Bakal Bagikan 200 Sapoh untuk Para Pedagang

Pj Gubernur Kaltim Pantau Banjir di Mahulu, Penyaluran Listrik, Bantuan Pangan dan Air Bersih jadi Prioritas Awal

Dukung Gerakan Literasi Desa, Paser Terima Mobil Pusling diJakarta

Warga RT 13 Kelurahan Baru, Tenggarong Berembuk Manfaatkan Dana Rp50 Juta

Setelah Balikpapan, Dinkes Kaltim Siap Vaksinasi Lima Ribu Anak di Kota Samarinda

Dinsos Kaltim Kirim 1.500 Paket ke Mahulu, Kemensos RI juga Segera Beri Bantuan

Ribuan Orang Hadiri Tabligh Akbar Ustaz Abdul Somad di Masjid Al Qadar Tenggarong Siang Tadi

Kecamatan Tabang Diterjang Banjir Imbas Hujan di Hulu Sungai Belayan, BPBD Kukar Turunkan Tim Pantau Potensi Banjir Kiriman dari Mahulu

Hendak Menyeberang Jalan Saat Banjir di Mahulu, Karyawan Warung PHP Sebenaq Meninggal Dunia Pagi Tadi

Aktivitas Warga di Ibu Kota Mahulu Mulai Normal Setelah Sempat Diterjang Banjir

Kerap Mencuri di Rumah Kosong, Warga Perum Handil Kopi Sambutan Diciduk Polisi

Pabrik Smelter di Sangasanga Kembali Terbakar, Tiga Orang Alami Luka-Luka

Proyek Peningkatan Sistem Drainase Perkotaan di Tanjung Redeb Habiskan Anggaran Rp23,7 Miliar

Pengembangan Lahan Kakao Berau Baru 500 Hektare, Kelompok Tani Diminta Tak Alih Fungsikan Lahan

Ketergantungan Kaltim pada Sektor Pertambangan jadi Sorotan

Petani Kakao di Berau Diminta Bermitra dengan Perusahaan

Libatkan 14 Perusahaan, Disnaker Samarinda Buka Job Fair Pekan Depan

Aplikasi Perjalanan Dinas Dikritisi Anggota DPRD Samarinda, Sebut Jalan-Jalan untuk Adopsi Tata Kota

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.